Rabu, 15 Juni 2016

Standar Nasional Pendidikan

1. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
1.      Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah. Sedangkan Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah. Prasarana pendidikan adalah semua benda atau fasilitas yang mempermudah dan memperlacar proses pendidikan dan pengajaran, tetapi sifatnya tidak langsung, misalnya ruang kelas/gedung, meja kursi, jalan-jalan yang ada di lembaga pendidikan. Sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang mempermudah dan memperlancar proses pendidikan dan pengajaran dan sifatnya langsung, misalnya papan tulis, buku, transparan, OHP, dan sebagainya.          
Secara garis besar fasilitas atau sarana dapat dibedakan menjadi fasilitas fisik dan fasilitas uang/non fisik. Fasilitas fisik adalah segala sesuatu yang berupa benda atau yang dapat dibedakan, yang mempunyai peranan dalam memudahkan dan mempelancar suatu kegiatan. Fasilitas fisik juga sering disebut fasilitas materiil. Misalnya alat tulis-menulis, buku, komputer, OHP, kendaraan dan sebagainya. Fasilitas pendidikan yang termasuk fasilitas fisik antara lain ruang kelas, perabot ruang kelas, perabot ruang laboratorium, perabot ruang perpustakaan.
Fasilitas non fisik adalah segala sesuatu yang bersifat mempermudah dan memperlancar kegiatan sebagai akibat berkerjanya nilai-nilai non fisik misalnya uang, waktu, kepercayaan dan sebagainya.
Ada beberapa pengertian yang berkaitan dengan sarana pendidikan, yaitu alat pelajaran, alat peraga dan media pendidikan. Alat peraga adalah benda yang dipergunakan secara langsung oleh guru atau murid dalam proses belajar mengajar, misalnya: buku, alat tulis, penggaris, alat pratikum, bahan praktikum.
Alat peraga adalah semua semua alat bantu proses pendidikan dan pengajaran yang dapat berupa benda atau perbuatan dari yang konkrit sampai dengan yang abstrak yang dapat mempermudah dalam pemberian pengertian kepada siswa. Misalnya konsep kereta api, kapal selam, hariamu, unta.
Media pendidikan adalah sarana pendidikan yang digunakan sebagai perantara di dalam pembelajaran. Media pendidikan d klasifikasikan menurut indera:
a.       Media audio adalah media yang mengeluarkan suara yang dapat didengar.
b.      Media visual adalah media yang menghasilkan sesuatu yang dapat dilihat.
c.       Media audiovisual adalah media tersebut dapat menghasilkan suara dan sesuatu yang dapat dilihat.

B.     STANDARISASI SARANA PRASARAN
1.      Pengertian standar sarana prasaran
Menurut peraturan pemerintah no 19 tahun 2005 ayat 8 yang berbunyi:
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain,tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan tehnologi informasi dan komunikasi.
Sedangkan menurut E. Mulyasa dalam bukunya mengatakan standar sarana prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi, tempat berkreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan telemukasi.
Standar sarana prasarana dikembangkan oleh BNSP dan ditetapkan dengan peraturan menteri, yang dalam garis besarnya adalah sebagi berikut:
a.       Setiap satuan dan pendidikan wajib memiliki sarana prasarana yang meliputi prabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan
b.      Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, ruang instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadaha, tempat bermain, tempat berkreasi dan ruang tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
c.       Standar jenis peralatan laboratorium, ilmu pengetahuan alam(IPA), laboratorium bahasa,    laboratorium komputer, dan peralatan pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia.
d.      Standar jumlah peralatan diatas, dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan    perpeserta didik.
e.       Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku diperpustakaan satuan pendidikan.
f.       Standar buku teks pelajaran diperpustakaan dinytakan didalam rasio jumlah buku teks pelajaran untulk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik.
g.      Kelayakan isi, bahasa, penyajian dan kegrafikan, buku teks pelajaran dinilai oleh BNSP dan ditetapkan dengan peraturan menteri.
h.      Standar sumber belajar lainnya untuk setiap dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap peserta didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan kaarakteristik satuan pendidikan.
i.        Standar rasio ruas ruang kelas dan luas bangunan perpeserta didik dirumuskanoleh BNSP dan ditetapkan dengan peraturan menteri.
j.        Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan dasar dan menengah adalah kelas B, sedangkan pada satuan pendidikan tinggi adalah kelas A.
k.      Pada daerah rawan gempa bumi atau tanah labil, bangunan satuan pendidikan harus   memenuhi ketentuan standar bangunan tahan gempa.
l.        Standar kualitas bangunan satuan pendidikan mengacu pada ketetapan menteri yang     menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
m.    Pemeliharaan sarana prasarana pendidikan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan, serta dilakukan secara berkala dan berkesinambungan dengan memperhatikan masa pakai yang ditetapkan dengan peraturan menteri.[2]
2.      Prinsip-prinsip prasarana
Mengenai letak sekolah dan tipe serta kualitas bangunan yang telah disebutkan diatas memiliki prinsip-prinsip prasarana sekolah menurut Soekarto Indrafachrudi dan Hendyat Soetopo dalam bukunya “Administrasi Sekolah”mengatakan komponen sarana dan prasarana, perlu diperhatikan:
1.      Sekolah memiliki sendiri atau tidak.
2.      Sekolah menggunakan gedung bersama sekolah lain atau tidak.
3.      Ruangan-ruangan yang diperlukan cukup, sedang atau kurang.
4.      Pendidikan berlangsung pagi, siang atau malam.
5.      Air dan penerangan tersedia cukup atau tidak.
6.      Halaman cukup atau tidak ada.
Dalam mendirikan gedung sekolah, perlu pula diperhatikan letak sekolah da ingkungannya. Letak dan lingkungan sekolah adalah salah satu komponen yang dapat menunjang atau menghampat usaha peningkatan ketahanan sekolah. Perlu memanfaatkan segi-segi positif menghindari segi-segi negatif dari komponen tersebut.
Yang perlu diperhatikan dari letak sekolah dan lingkungan sekolah dapat terletak:
1.      Didaerah ramai dan daerah yang tidak ramai.
2.      Dikota besar, kecil atau sedang.
3.      Di tengah kota, pinggir atau pedalaman.
4.      Dilingkungan subur atau tandus.
5.      Didaerah penduduk padat atau jarang.
3.      Prasarana Sekolah Menengah
a.       Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1.      Ruang kelas
2.      Ruang perpustakaa,
3.      Ruang laboratorium IPA
4.      Ruang pimpinan
5.      Ruang guru
6.      Ruang tata usaha
7.      Tempat beribadah
8.      Ruang konseling
9.      Ruang UKS
10.  Ruang organisasi kesiswaan
11.  Jamban, gudang, ruang sirkulasi
12.  Tempat bermain/berolahraga

b.      Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1.      Ruang kelas
2.      Ruang perpustakaan
3.      Ruang laboratorium biologi
4.      Ruang laboratorium fisika
5.      Ruang laboratorium kimia
6.      Ruang laboratorium komputer
7.      Ruang laboratorium bahasa
8.      Ruang pimpinan
9.      Ruang guru
10.  Ruang tata usaha
11.  Tempat beribadah
12.  Ruang konseling
13.  Ruang UKS
14.  Ruang organisasi kesiswaan
15.  Jamban
16.  Gudang
17.  Ruang sirkulasi
18.  Tempat bermain/berolahraga.

2. STANDAR PENILAIAN
Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ditetapkannya PP No. 19 tersebut, mengisyaratkan betapa pentingnya standar yang terkait dengan masalah pendidikan yang dapat dijadikan rujukan bagi siapapun yang berkepentingan terhadap masalah pendidikan di Negara Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah ini juga mengatur dan menentukan berbagai standar dalam pendidikan yang dapat dijadikan panduan ataupun pelaksanaan pendidikan di Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan disusun agar dapat dijadikan Kriteria Minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu..
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 35 Ayat (3) dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005, pada Pasal 73 sampai Pasal 77, badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan tersebut, disebut dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan. BSNP berkedudukan di ibu kota wilayah Negara Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Dijelaskan lebih jauh bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSNP bersifat mandiri dan profesional.
Keanggotaan BSNP berjumlah gasal, paling sedikit 11 orang dan paling banyak 15 orang, terdiri atas ahli-ahli di bidang psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulum, dan manajemen pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan. Keanggotaan BSNP diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa bakti 4 (empat) tahun. Dalam menjalankan fungsinya BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak, sedang untuk membantu kelancaran tugasnya BSNP didukung oleh sebuah secretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat departemen yang ditunjuk oleh menteri, di samping itu BSNP dapat menunjuk tim ahli yang bersifat ad-hoc sesuai kebutuhan.
Pasal 76, PP No.19 Tahun 2005 dinyatakan bahwa tugas utama BSNP adalah membantu Menteri dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan. Ketentuan tentang tugas dan wewenang BSNP tertuang pada ayat (3) yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas-tugasnya BSNP mempunyai wewenang untuk:
·         mengembangkan Standar Nasional Pendidikan
·         menyelenggarakan ujian nasional
·         memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan   dan pengendalian mutu pendidikan
·         merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Untuk mengatur pelaksanaan Standar Penilaian Pendidikan,BSNP menyusun panduan penilaian yang terdiri atas:
1.    Naskah Akademik
2.    Panduan Umum
3.    Panduan khusus
Menurut BSNP penilaian adalah prosedur yang digunakan untuk mendapatkan informasi tentang prestasi atau kinerja peserta didik, hasil penilaian digunakan untuk melakukan evaluasi yaitu pengambilan keputusan terhadap ketuntasan belajar siswa dan efektivitas proses pembelajaran. Informasi tersebut dapat digunakan oleh pendidik untuk berbagai keperluan pembelajaran diantaranya adalah: (1) Menilai kompetensi peserta didik, (2) Bahan penyusunan laporan hasil belajar, dan (3) Landasan memperbaiki proses pembelajaran.
Adapun prinsip-prinsip penilaian menurut BSNP, yaitu :
a.       Mendidik, artinya proses penilaian hasil belajar harus mampu memberikan sumbangan positif pada peningkatan pencapaian hasil belajar peserta didik, dimana hasil penilaian harus dapat memberikaan umpan balik dan motivasi kepada peserta didik untuk lebih giat belajar.
b.      Terbuka atau transparan, artinya bahwa prosedur penilaian, criteria penilaian ataupun dasar pengambilan keputusan harus disampaikan secara transparan dan diketahui oleh pihak-pihak terkain secara obyektif.
c.       Menyeluruh, artinya penilaian hasil belajar yang dilakukan harus meliptuti berbagai aspek kompetensi yang akan dinilai yang terdiri dari ranah pengetahuan kognitif, keterampilan psikomotor, sikap, dan nilai afektif yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
d.      Terpadu dengan pembelajaran, artinya bahwa dalam melakukan penilaian  kegiatan pembelajaran harus mempertimbangkan kognitif, afektif, dan psikomotor, sehingga penilaian tidak hanya dilakukan setelah siswa menyelesaikan pokok bahasan tertentu, tetapi juga dalam proses pembelajaran.
e.       Obyektif, artinya proses penilaian yang dilakukan harus meminimalkan pengaruh-pengaruh atau pertimbangan subyektif dari penilai.
f.       Sistematis, yaitu  penilaian harus dilakukan secara terencana dan bertahap serta berkelanjutan untuk dapat memperoleh gambaran tentang perkembangan belajar siswa.
g.      Berkesinambungan, yaitu evaluasi harus dilakukan secara terus menerus sepanjang rentang waktu pembelajaran.
h.      Adil, mengandung pengertian bahwa dalam proses penilaian tidak ada siswa yang diuntungkan atau dirugikan berdasarkan latar belakang social, ekonomi, agama, budaya, bahasa, suku bangsa, warna kulit, dan gender.
i.        Pelaksanaan penilaian menggunakan acuan criteria, yaitu menggunakan criteria tertentu dalam menentukan kelulusan yang telah ditetapkan sebelumnya.

BSNP dalam pedoman umum penilaian mengemukakan adanya standar penilaian oleh pendidik dan standar penilaian oleh satuan pendidikan. Standar penilaian oleh pendidik merupakan standar yang mencakup sebagai berikut :
a.       Standar Umum Penilaian
Standar umum penilaian adalah aturan maindari aspek-aspek umum dalam pelaksanaan penilaian,sehingga untuk melakukan penilaian pendidik harus selalu mengacu pada standar umum penilaian ini.
b.      Standar PerencanaanPenilaian oleh pendidik
Standar perencanaan  penilaian oleh pendidik merupakan prinsip-prinsip yang harus dipedomani bagi pendidik dalam melakukan perencanaan penilaian.
c.       Standar Pelaksanaan Penilaian oleh pendidik
d.      Standar Pengolahan dan pelaporan hasil penilaian oleh pendidik.
e.       Standar Pemanfaatan Hasil Penilaian.

Hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 PP 19, Tahun 2005, bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, dengan mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik.
Dalam memberi batasan standar penilaian hasil belajar yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan BSNP mengemukakan dua standar pokok, yaitu :
a.      Standar Penentuan Kenaikan kelas
Standar penentuan kenaikan kelas yang dikeluarkan oleh BSNP dalam pedoman umum penilaian terdiri dari tiga hal pokok yaitu:
1.    Pada akhir tahun pelajaran, satuan pendidikan menyelenggarakan ulangan kenaikan kelas;
2.    Satuan pendidikan menetapkan Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM) pada setiap mata pelajaran, SKBM tersebut harus ditingkatkan secara berencana dan berkala;
3.    Satuan pendidikan menyenggarakan rapat Dewan pendidik untuk menentukan kenikan kelas setiap siswa.
b.      Standar Penentuan Kelulusan
Dalam menetapkan standar Penetuan Kelulusan, BSNP membuat ketetapan yang meliputi:
a.       Pada akhir jenjang pendidikan satuan pendidikan menyelenggarakan ujian sekolah pada kelompok mata pelajaran IPTEKS;
b.      Satuan pendidikan menyelenggarakan rapat dewan pendidik untuk menentukan nilai akhir peserta didik.
c.       Satuan pendidikan menentukan kelulusan peserta didik berdasarkan criteria kelulusan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 72 ayat (1).

Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional bidang pendidikan yang berkaitan dengan prosedur, mekanisme, dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar peserta didik. Selain itu, standar penilaian pendidikan sekaligus merupakan standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan penilaian oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
Secara umum BSNP mengemukakan bahwa penilaian pendidikan adalah proses rangkaian kegiatan untuk menganalisis dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan sehingga hasil penilaian tersebut dapat menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Dalam pedoman penilaian yang dikeluarkan oleh BSNP ditegaskan bahwa dalam proses penilaian perlu diperhatikan beberapa prinsip sebagai berikut:
a.       Penilaian ditujukan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.      Penilaian menggunakan acuan kriteria
c.       Penilaian dilakukan secara keseluruhan dan berkelanjutan.
d.      Hasil penilaian digunakan untuk menentukan tindak lanjut
e.       Penilaian harus sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh dengan proses   pembalajaran.
Sesuai dengan amanat PP No. 19 Tahun 2005, penilaian dalam proses pendidikan terbagi 3 yaitu :
a.         Penilaian hasil belajar oleh pendidik         
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil pembelajaran, dengan tujuan untuk:
*   menilai pencapaian kompetensi peserta didik, dimana penilaian yang dilakukan oleh pendidik harus berbasis kompetensi, terencana, terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
*   sebagai bahan penyusunan laporan hasil belajar yang akan disampaikan pada dewan guru, orang tua dan pihak berkepentingan.
*   Memperbaiki proses pembelajaran. Dari hasil evaluasi proses dan hasil pembelajaran akan memberi semangat pada pendidik mengajar dan mendidik lebih baik.
*   Diharapkan akan mampu menyediakan informasi membantu pendidik meningkatkan kemampuan mengajar, serta membantu siswa mencapai perkembangan optimal dalam proses dan hasil pembelajaran.
*   penilaian kelas merupakan salah satu pilar dalam kurikulum berbasis kompotensi. Penilaian kelas adalah proses pengumpulan dan penggunaan informasi oleh guru, yang dilaksanakan secara terpadu dengan kegiatan belajar-mengajar, penilaian dilakukan dengan bentuk formal dan informal dalam kelas, luar kelas dalam kegiatan belajar-mengajar yang khusus.
b.         Penilaian belajar oleh satuan pendidikan
Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2005, pasal 63 ayat (1) menyatakan penilaian satuan pendidikan untuk mencapai nilai standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Ada dua system untuk mempromosikan siswa ketingkat pendidikan lebih tinggi, yaitu :
*   System kredit atau beban belajar, yaitu tidak mengenal kelas, dimana siswa menyelesaikan program belajar sesuai dengan kemampuan individual.
*   System kenaiakn kelas (grade) yaitu program belajar siswa terstruktur dalam paket kelas, system ini adadua tradisi kenaikan kelas dikembangkan yaitu : 1) tradisi kenaikan kelas secara otomatis dan 2) system kenaikan kelas.
c.         Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Dalam Ayat 1 Pasal 66 PP No. 19 Tahun 2005, dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional. Hal ini sejalan dengan Pasal 68, Ayat 2 dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan diwujudkan dalam Pasal 67, Ayat 1 PP No. 19, Tahun 2005. Pada Pasal 68 tersebut juga ditegaskan bahwa hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
1.      Pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan.
2.      Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
3.      Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan atau satuan pendidikan.
4.      Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meneningkatkan mutu pendidikan.

Menurut Pedoman umum BSNP, teknik penilaian yang dapat digunakan sesuai dengan kompetensi yang akan dinilai antara lain:
a.    Tes Kinerja
Tes Kinerja dalam hal ini adalah berbagai jenis tes yang dapat berbentuk tes keterampilan tertulis, tes identifikasi, tes simulasi, uji petik kerja, dan sebagainya. Melalui tes kinerja ini peserta didik mendemonstrasikan unjuk kerja sebagai perwujudan kompetensi yang telah dikuasainya.
b.    Demonstrasi
Teknik demonstrasi dapat dilakukan dengan cara mengumpulkan data kuantitatif dan kualitatif sesuai kompetensi yang dinilai.
c.    Observasi
Observasi terkait dengan kegiatan evaluasi proses dan hasil belajar dapat dilakukan secara formal yaitu observasi dengan menggunakan instrument yang sengaja dirancang untuk mengamati unjuk kerja dan kemajuan belajar peserta didik, maupun observasi informal yang dapat dilakukan oleh pendidik tanpa menggunakan instrumen.
d.   Penugasan
Penugasan adalah bentuk evaluasi yang dapat dilakukan dengan model proyek yang berupa sejumlah kegiatan yang dirancang, dilakukan dan diselesaikan oleh peserta didik di luar kegiatan kelas dan harus dilaporkan baik secara tertulis maupun lisan. Penugasan ini dapat pula berbentuk tugas rumah yang harus diselesaikan peserta didik.
e.    Portofolio
Portofolio adalah kumpulan dokumen dan karya-karya peserta didik dalam karya tertentu yang diorganisasikan untuk mengetahui minat, perkembangan belajar dan prestasi siswa.
f.     Tes tertulis
Tes tertulis merupakan teknik penilaian yang paling banyak digunakan oleh pendidik, adalah tes yang bisa berupa tes dengan jawaban pilihan atau isian, baik pilihan ganda benar salah ataupun menjodohkan, serta tes yang jawabannya berupa isian ataupun uraian.
g.    Tes Lisan
Tes dapat pula berupa tes lisan, yaitu tes yang dilaksanakan melalui komunikasi langsung tatap muka antara peserta didik dengan satu atau beberapa penguji. Pertanyaan ataupun jawabannya disampaikan secara langsung atau spontan. Tes jenis ini memerlukan daftar pertanyaan dan pedoman penskoran.
h.    Jurnal
Jurnal pada dasarnya merupakan catatan siswa selama berlangsungnya proses pembelajaran, sehingga jurnal berisi deskripsi proses pembelajaran dengan kekuatan dan kelemahan siswa terkait dengan kinerja ataupun sikap.
i.      Wawancara
Wawancara adalah cara untuk memperoleh informasi mendalam yang diberikan secara lisan dan spontan, tentang wawasan, pandangan atau aspek kepribadian peserta didik.
j.      Inventori
Inventori adalah skala psikologis yang digunakan untuk mengungkap sikap, minat dan persepsi peserta didik terhadap obyek psikologis, ataupun fenomena yang terjadi.
k.    Penilaian diri
Penilaian diri merupakan teknik penilaian yang digunakan agar peserta didik dapat mengemukakan kelebihan dan kekurangan diri dalam berbagai hal.
l.      Penilaian antar Teman (penilaian sejawat)
Penilaian antar teman ini dilakukan dengan meminta siswa mengemukakan kelebihan dan kekurangan teman dalam berbagai hal. Penilaian ini dapat pula berupa sosiometri untuk mendapat informasi anak-anak yang favorit dan anak-anak yang terisolasi dalam kelompoknya.

Ujian Nasional adalah wujud dari evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui BSNP sebagai lembaga independen yang diserahi tugas untuk melaksanakan Ujian Nasional tersebut. Evaluasi yang dilakukan pemerintah ini dapat digunakan untuk: (1) Pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan; (2) Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; (3) Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan atau satuan pendidikan; dan (4) Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meneningkatkan mutu pendidikan.

Sampai dengan tahun 2000 Pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional telah menyelenggarakan evaluasi hasil belajar yang diberlakukan secara Nasional yang disebut dengan EBTANAS. Pada sekitar tahun 2000, banyak sekali kritik dari berbagai lapisan masyarakat terhadap Evaluasi Belajar Tahap Akhir yang dilaksanakan secara nasional tersebut. Ada kelompok yang menilai bahwa banyak sekali kelemahan yang ada dalam penyelenggaraan EBTANAS tersebut, diantaranya adalah:
a.       bentuk soal yang sebagian pilihan ganda dianggap kurang mendidik siswa untuk menggunakan penalarannya untuk menjawab soal
b.      seringkali terjadi kebocoran soal sehingga hasilnya kurang obyektif
c.       nilai EBTANAS murni merupakan satu-satunya alat seleksi untuk masuk kejenjang pendidikan yang lebih tinggi yang menimbulkan kesan pada masyarakat awam bahwa hasil belajar yang dilakukan siswa selama tiga tahun hanya dukur dengan satu kali penilaian saja
d.      penyelenggaraan memerlukan biaya yang sangat besar sehingga dirasa tidak sebanding dengan manfaat hasil ebtanas.
Untuk merespon berbagai kritik yang muncul ini pemerintah mengumpulkan berbagai informasi dari berbagai lapisan yang kemudian menjadi landasan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 011/U/2002, Tanggal 28 Januari 2002 yang isinya pengahapusan EBTANAS untuk Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah. Meskipun tetap muncul pro dan kontra terhadap munculnya Surat Keputusan ini, namun keputusan pemerintah ini tetap dilaksanakan atas dasar pertimbangan dan logika kebijakan dengan pilihan yang paling menguntungkan dengan program pemerintah, yaitu:
a.       Program wajib belajar sembilan tahun
b.      Pertimbangan bahwa  jumlah Sekolah Dasar sangat besar dan lokasinya tersebar sampai ke daerah pelosok dan terpencil sehingga penyelenggaraan EBTANAS untuk Sekolah Dasar menjadi sangat besar
c.       Mobilitas lulusan Sekolah Dasar belum begitu tinggi.
Hal ini akan dapat dilihat perbedaannya dengan EBTANAS untuk Sekolah Lanjutan Pertama dan SLTA, sehingga hampir bersamaan dengan Surat Keputusan tersebut, juga dikeluarkan Surat Keputusan Mendiknas Nomor: 047/U/2002, Tanggal, 4 April 2002 yang berisi pernyataan bahwa Nama EBTANAS untuk tingkat SLTP, SLTPLB, SMU, SMLB, MA dan SMK diganti dengan menjadi Ujian Akhir Nasional atau disebuat dengan UAN. Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan bahwa tujuan penyelenggaraan UAN adalah:
a.       Untuk mengukur pencapaian hasil belajar siswa;
b.      Mengukur tingkat pendidikan pada tingkat nasional, propinsi, kabupaten/kota dan sekolah;
c.       Mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan di tingkat nasional, propinsi, kabupaten/kota dan sekolah kepada masyarakat;
Dijelaskan lebih lanjut tentang fungsi UAN yang dijabarkan dalam Pasal 3 Surat Keputusan tersebut, bahwa UAN dapat memiliki multi fungsi yang dirinci sebagai berikut:
a.       Alat pengendali mutu pendidikan secara nasional
b.      Mendorong peningkatan mutu pendidikan
c.       Bahan pertimbangan untuk mementukan tamat belajar dan predikat prestasi siswa
d.      Pertimbangan dalam seleksi penerimaan siswa baru pada jenjang pendidikan yang  lebih tinggi.
Untuk bisa memenuhi fungsi tersebut, soal-soal dalam UAN harus mampu membedakan antara siswa yang sudah menguasai materi yang diujikan. Butir soal untuk seleksi harus dapat memilah secara tepat siswa yang mampu diterima dan mengikuti pembelajaran di sekolah lanjutan. Dengan demikian idealnya soal UAN harus berbeda dengan soal seleksi. Perubahan fungsi UAN menjadi alat seleksi dan salah satu pertimbangan dalam penerimaan siswa baru pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi dianggap sebagai suatu keputusan yang tepat.
Pada tahun 2004 UAN juga banyak mendapat kecaman dari berbagai kalangan masyarakat bahkan ada sebagian besar anggota DPR tidak menyetujuinya, ketidak setujuan anggota Dewan ini terutama terhadap besarnya usulan anggaran pelaksanaan UAN. Kecaman-kecaman dalam pelaksanaan UAN tersebut secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi permasalahan utama, yaitu:
1.    UAN dianggap bertentangan dengan Undang-undang nomor 20 tahun  2003, Pasal 58 bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Namun bila dicermati secara lebih jauh pada Ayat 2, dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk menilai pencapaian standar nasional diperlukan evaluasi yang dilakukan oleh lembaga mandiri. Hal inilah yang digunakan sebagai landasan penyelenggaraan Ujian Nasional.
2.    UAN dianggap tidak bermanfaat dan hanya menghambur-hamburkan biaya.   3) konversi skor yang digunakan dalam pelaksanaa UN dianggap membodohi masyarakat, karena memotong skor anak pandai diberikan kepada siswa yang kurang.
Menanggapi berbagai kritikan tersebut hasil penilitian Mardapi juga merekomendasikan perlunya kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk penyempurnaan pelaksanaan UN diantaranya adalah:
a.         Dalam Penyelenggaraan UN hendaknya:
·          Mengikut sertakan daerah dalam menyusun soal
·          Biaya ujian sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah,
·         Peningkatan kualitas soal,
·         Peningkatan obyektiviitas system skorsing
·         Peningkatan keamanan soal
·         Pengamanan dan koreksi silang antar sekolah yang setingkat,
·         Pengiriman hasil UN sesegera mungkin
·         Pemenuhan fasilitas minimum dalam penyelenggarakan UN
b.Diperlukan adanya pelatihan penyusunan soal bagi guru daerah, untuk meningkatkan kualitas soal ujian
c.       Perlunya inovasi dalam pembelajaran dengan mengunakan berbagai media untuk meningkatan motivasi dan minat siswa untuk mempelajari materi yang dianggap sulit
d.      Analisis UN secara rinci sesegra mungkin disampaikan ke sekolah agar informasi tentang pokok bahasan atau materi yang sulit  dapat diketahui pihak sekolah dan para guru dapat mengambil strategi untuk mengatasinya
e.       Sosialisasi dan informasi UN perlu dilakukan seawal mungkin yang meliputi kisi-kisi ujian (standar kompetensi lulusan), bentuk soal ujian, proses penskoran, dan kreteria kelulusannya sehingga sekolah maupun siswa dapat lebih mempersiapkan diri menghadapi UN
f.       Pemerintah perlu membantu fasilitas dan peralatan yang memadai dalam pelaksanaan ujian sehingga mata pelajaran yang memerlukan media tertentu dapat dilakukan sesuai dengan tujuan UN.

3. STANDAR PEMBIAYAAN
      Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Dalam PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal 3 disebutkan:
1.  Biaya pendidikan meliputi:
    a. biaya satuan pendidikan;
    b. biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan; dan
    c. biaya pribadi peserta didik.
2. Biaya satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) terdiri atas:
    A.  biaya investasi, yang terdiri atas:
        1. biaya investasi lahan pendidikan; dan
        2. biaya investasi selain lahan pendidikan.
    B.  biaya operasi, yang terdiri atas:
        1. biaya personalia; dan
        2. biaya nonpersonalia.
     C.  bantuan biaya pendidikan; dan
     D.  beasiswa.
3.  Biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) meliputi:
     a. biaya investasi, yang terdiri atas:
        1. biaya investasi lahan pendidikan; dan
        2. biaya investasi selain lahan pendidikan.
     b. biaya operasi, yang terdiri atas:
        1. biaya personalia; dan
        2. biaya nonpersonalia.
4.  Biaya personalia sebagaimana dimaksud pad a ayat (2) huruf (b) angka 1 dan ayat (3) huruf (b) angka 1 meliputi:
      a. Biaya personalia satuan pendidikan, yang terdiri atas:
          1. gaji pokok bagi pegawai pada satuan pendidikan;
          2. tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai pada satuan pendidikan;
          3. tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada satuan pendidikan;
          4. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru dan dosen;
          5. tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru dan dosen;
          6. tunjangan profesi bagi guru dan dosen;
          7. tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
          8. maslahat tambahan bagi guru dan dosen; dan
          9. tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan profesor atau guru besar.
       b . biaya personalia penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, yang terdiri atas:
          1. gaji pokok;
          2. tunjangan yang melekat pada gaji;
          3. tunjangan struktural bagi pejabat struktural; dan
          4. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional.
   
      Berkaitan dengan Standar Pembiayaan Pendidikan ini, selanjutnya disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional. Namun demikian, mengenai komponen biaya dalam satuan pendidikan secara nasional belum ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
   
4.  STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) meliputi:
1.      SD/MI/SDLB/Paket A;
2.      SMP/MTs./SMPLB/Paket B;
3.      SMA/MA/SMALB/Paket C;
4.      SMK/MAK.

Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan berdasarkan tujuan setiap satuan pendidikan, yakni:
1.      Pendidikan Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs./SMPLB/Paket B bertujuan: Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
2.      Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
3.      Pendidikan Menengah Kejuruan yang terdiri atas SMK/MAK bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya

Adapun Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) selengkapnya adalah:
SD/MI/SDLB*/Paket A
1.      Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
2.      Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri
3.      Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
4.      Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya
5.      Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif
6.      Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif, dengan bimbingan guru/pendidik
7.      Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
8.      Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
9.      Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar
10.  Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
11.  Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia
12.  Menunjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya lokal
13.  Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
14.  Berkomunikasi secara jelas dan santun
15.  Bekerja sama dalam kelompok, tolong-menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
16.  Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis
17.  Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung

SMP/MTs/SMPLB*/Paket B
1.      Mengamalkan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja
2.      Menunjukkan sikap percaya diri
3.      Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan yang lebih luas
4.      Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional
5.      Mencari dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara logis, kritis, dan kreatif
6.      Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif
7.      Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya
8.      Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari
9.      Mendeskripsi gejala alam dan sosial
10.  Memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab
11.  Menerapkan nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
12.  Menghargai karya seni dan budaya nasional
13.  Menghargai tugas pekerjaan dan memiliki kemampuan untuk berkarya
14.  Menerapkan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
15.  Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun
16.  Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
17.  Menghargai adanya perbedaan pendapat
18.  Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis naskah pendek sederhana
19.  Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sederhana
20.  Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan menengah

SMA/MA/SMALB*/Paket C
1.      Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
2.      Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya
3.      Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya
4.      Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial
5.      Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial

1.      Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif
2.      Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan
3.      Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri
4.      Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik
5.      Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah kompleks
6.      Menunjukkan kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial
7.      Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab
8.      Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
9.      Mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya
10.  Mengapresiasi karya seni dan budaya
11.  Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun kelompok
12.  Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan
13.  Berkomunikasi lisan dan tulisan secara efektif dan santun
14.  Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
15.  Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain
16.  Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis
17.  Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia dan Inggris
18.  Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan tinggi

SMK/MAK
1.      Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
2.      Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya
3.      Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya
4.      Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial
5.      Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global
6.      Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif
7.      Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan
8.      Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri
9.      Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik
10.  Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah kompleks
11. Menunjukkan kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial
12. Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab
13. Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
14.Mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya
15.Mengapresiasi karya seni dan budaya
16. Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun kelompok
17. Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan
18.Berkomunikasi lisan dan tulisan secara efektif dan santun
19.Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
20.Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain
21.Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis
22.Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia dan Inggris
23.Menguasai kompetensi program keahlian dan kewirausahaan baik untuk memenuhi tuntutan dunia kerja maupun untuk mengikuti pendidikan tinggi sesuai dengan kejuruannya

6.STANDAR PENDIDIK DAN KETENAGAAN PENDIDIKAN

MEMUTUSKAN
     PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU.
Pasal 1
(1) Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.

(2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2
Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

A. KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
1. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal
Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut.
a. Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
b. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
c. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
d. Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
   e. Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
f. Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK*
Guru pada SMK/MAK* atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

2. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.
Keterangan:
Tanda * pada halaman ini dan halaman-halaman berikutmya, hanya untuk guru kelompok mata pelajaran normatif dan adaptif.
B. STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK*
1.kompentensi pedagogik
2. kompetensi kepribadi
3. kompetensi profesional

6.                  STANDAR PENGELOLAAN 
perencanaan program
1. Visi Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan visi serta
    mengembangkannya.
b. Visi sekolah/madrasah:
1.                  dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan
            segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
2.                  mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga
           sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
3.                  dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah/madrasah
            dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di
            atasnya serta visi pendidikan nasional;
4.                  diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala
            sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah;
5.                  disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak
            yang berkepentingan;
6.                  ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan
            perkembangan dan tantangan di masyarakat.
2. Misi Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan misi serta
    mengembangkannya.
b. Misi sekolah/madrasah:
1.      memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
2.      merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu menjadi dasar program pokok sekolah/madrasah;
3.      menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah/madrasah;
4.      memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah/madrasah;
5.      memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah/madrasah yang terlibat;
6.      dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala
7.      sekolah/madrasah;
8.      disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
9.      ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
3. Tujuan Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan tujuan serta
    mengembangkannya.
b. Tujuan sekolah/madrasah:
1.      menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan);
2.      mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat;
3.      mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah/madrasah dan Pemerintah
4.      mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
5.      disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan.
4. Rencana Kerja Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah membuat:
1.      rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan;
2.      rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah.
b. Rencana kerja jangka menengah dan tahunan sekolah/madrasah:
1.      disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah/madrasah dan disahkan berlakunya oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Pada sekolah/madrasah swasta rencana kerja ini disahkan berlakunya oleh penyelenggara sekolah/madrasah;
2.      dituangkan dalam dokumen yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.
c. Rencana kerja empat tahun dan tahunan disesuaikan dengan persetujuan
    rapat dewan pendidik dan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
d. Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah/madrasah yang
    ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
e. Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai:
1) kesiswaan;
2) kurikulum dan kegiatan pembelajaran;
3) pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya;
4) sarana dan prasarana;
5) keuangan dan pembiayaan;
6) budaya dan lingkungan sekolah;
7) peranserta masyarakat dan kemitraan;
8) rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan
    pengembangan mutu.
B. PELAKSANAAN RENCANA KERJA
1. Pedoman Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek    pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.
b. Perumusan pedoman sekolah/madrasah:
1.      mempertimbangkan visi, misi dan tujuan sekolah/madrasah;
2.      ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat.
c. Pedoman pengelolaan sekolah/madrasah meliputi:
1.      kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
2.      kalender pendidikan/akademik;
3.      struktur organisasi sekolah/madrasah;
4.      pembagian tugas di antara guru;
5.      pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
6.      peraturan akademik;
7.      tata tertib sekolah/madrasah;
8.      kode etik sekolah/madrasah;
9.      biaya operasional sekolah/madrasah.
d. Pedoman sekolah/madrasah berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan operasional.
e. Pedoman pengelolaan KTSP, kalender pendidikan dan pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan dievaluasi dalam skala tahunan, sementara lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan.

2. Struktur Organisasi Sekolah/Madrasah
a. Struktur organisasi sekolah/madrasah berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan.
b. Semua pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan mempunyai uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan dan administrasi  sekolah/madrasah.
c. Pedoman yang mengatur tentang struktur organisasi sekolah/madrasah:
1.      memasukkan unsur staf administrasi dengan wewenang dan tanggungjawab yang jelas untuk menyelenggarakan administrasi secara optimal;
2.      dievaluasi secara berkala untuk melihat efektifitas mekanisme kerja pengelolaan sekolah;
3.      diputuskan oleh kepala sekolah/madrasah dengan mempertimbangkan pendapat dari komite sekolah/madrasah.
3. Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah
a. Kegiatan sekolah/madrasah:
1.      dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan;
2.      dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan yang didasarkan pada ketersediaan sumber daya yang ada.
b. Pelaksanaan kegiatan sekolah/madrasah yang tidak sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan perlu mendapat persetujuan melalui rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah.
c. Kepala sekolah/madrasah mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengelolaan bidang akademik pada rapat dewan pendidik dan bidang nonakademik pada rapat komite sekolah/madrasah dalam bentuk laporan pada akhir tahun ajaran yang disampaikan sebelum penyusunan rencana kerja tahunan berikutnya.

4. Bidang Kesiswaan
A. Sekolah/Madrasah menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai proses penerimaan peserta didik yang meliputi:
1.  Kriteria calon peserta didik:
·         SD/MI berusia sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun, pengecualian terhadap usia peserta didik yang kurang dari 6 (enam) tahun dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari pihak yang berkompeten, seperti konselor sekolah/madrasah maupun psikolog;
·         SDLB/SMPLB/SMALB berasal dari peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sensorik, dan/atau sosial;
·         SMP/MTs berasal dari lulusan SD, MI, Paket A atau satuan pendidikan bentuk lainnya yang sederajat;
·         SMA/SMK, MA/MAK berasal dari anggota masyarakat yang telah lulus dari SMP/MTs, Paket B atau satuan pendidikan lainnya yang sederajat.
2.  Penerimaan peserta didik sekolah/madrasah dilakukan:
·         secara obyektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam aturan sekolah/madrasah;
·         tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial, kemampuan ekonomi bagi SD/MI, SMP/MTs penerima subsidi dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
·         berdasar kriteria hasil ujian nasional bagi SMA/SMK, MA/MAK, dan kriteria tambahan bagi SMK/MAK;
·         sesuai dengan daya tampung sekolah/madrasah.
3. Orientasi peserta didik baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa    kekerasan dengan pengawasan guru.
B.  Sekolah/Madrasah:
1.      memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
2.      melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;
3.      melakukan pembinaan prestasi unggulan;
4.      melakukan pelacakan terhadap alumni.
5. Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
a. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
a.       Sekolah/Madrasah menyusun KTSP.
b.      Penyusunan KTSP memperhatikan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya.
c.       KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah, potensi atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
d.      Kepala Sekolah/Madrasah bertanggungjawab atas tersusunnya KTSP.
e.       Wakil Kepala SMP/MTs dan wakil kepala SMA/SMK/MA/MAK bidang kurikulum bertanggungjawab atas pelaksanaan penyusunan KTSP.
f.       Setiap guru bertanggungjawab menyusun silabus setiap mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, dan Panduan Penyusunan KTSP.
g.      Dalam penyusunan silabus, guru dapat bekerjasama dengan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), atau Perguruan Tinggi.
h.      Penyusunan KTSP tingkat SD dan SMP dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sedangkan SDLB, SMPLB, SMALB, SMA dan SMK oleh Dinas Pendidikan Provinsi yang bertanggungjawab di bidang pendidikan. Khusus untuk
2.      penyusunan KTSP Pendidikan Agama (PA) tingkat SD dan SMP dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, sedangkan untuk SDLB, SMPLB, SMALB, SMA dan SMK oleh Kantor Wilayah Departemen Agama.
a. Penyusunan KTSP tingkat MI dan MTs dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, sedangkan MA dan MAK oleh Kantor Wilayah Departemen AgamaProvinsi.
b. Kalender Pendidikan
·         Sekolah/Madrasah menyusun kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.
·         Penyusunan kalender pendidikan/akademik:

7.                  STANDAR ISI
Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional, selanjutnya diatur dalam Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tanggal 23 Mei 2006 Tentang Standar Isi
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dalam dokumen ini dibahas standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yang secara keseluruhan mencakup:
1. Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan,
2. Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah,
3. Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi, dan
4. Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

8.                  STANDAR PROSES 
Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional. Standar Proses mencakup : perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran. Hal ini selanjutnya diatur dalam Permendiknas No. 41 Tahun 2007.
Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 Tanggal 23 November 2007 Tentang Standar Proses
PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN
A.  Silabus
Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, ma­teri pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pen­capaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lu­lusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Ting­kat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/ madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus di­susun di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang ber­tanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan divas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pen­didikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang me­nangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
B.     Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan ke­giatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun  RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan. Komponen RPP adalah
1.  Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan,kelas, semester, program/program keahlian, mata pela­jaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2. Standar kompetensi
         Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemam­puan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3. Kompetensi dasar
     Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran ter­tentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompe­tensi dalam suatu pelajaran.
4. Indikator pencapaian kompetensi
     Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilai­an mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja opera­sional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5. Tujuan pembelajaran
     Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan ha­sil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6. Materi ajar
     Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan pro­sedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompe­tensi.
7. Alokasi waktu
     Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan un­tuk pencapaian KD dan beban belajar.
8. Metode pembelajaran
     Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembela­jaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemi­lihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situ­asi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/M I.
9. Kegiatan pembelajaran
     a.     Pendahuluan
            Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan un­tuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
     b.     Inti
   Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran di­lakukan secara interaktif, inspiratif, menyenang­kan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses.eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c.    Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan un­tuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpul­an, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindaklanjut.
10. Penilaian hasil belajar
        Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kom­petensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
11. Sumber belajar
        Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kom­petensi.
PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
A.Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1.  Rombongan belajar
 Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan be­lajar adalah:
a.  SD/MI : 28 peserta didik
b.  SMP/MT : 32 peserta didik
c.  SMA/MA : 32 peserta did 1k
d. SMK/MAK : 32 peserta didik
2.  Beban kerja minimal guru
a. beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pem­belajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksana­kan tugas tambahan;
b.   beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas adalah se kurang-kurang nya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
3. Buku teks pelajaran
a. buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh se­kolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku­buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
b.  rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran;
c. selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku refe­rensi dan sumber belajar lainnya;
d. guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di per­pustakaan sekolah/madrasah.
4. Pengelolaan kelas
a. guru mengatur tempat duduk sesuai dengan ka­rakteristik peserta didik dan mata pelajaran, sertaaktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;
b. volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;
c.  tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;
d.  guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kece­patan dan kemampuan belajar peserta didik;
e. guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dankeputusan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran;
f.  guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung;
h.  guru menghargai pendapat peserta didik;
i.   guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
j. pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran   yang diampunya; dan
k . guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu   yang dijadwalkan.­

B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, ::ayiatan inti dan kegiatan penutup.
1.  Kegiatan Pendahuluan
  Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a.     menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses   pembelajaran;
b.    mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengait­kan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
c.  menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
d. menyampaikan cakupan materi dan penjelasanuraian kegiatan sesuai  silabus.
2.   Kegiatan Inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pem­belajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, me­motivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativi­tas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuai­kan dengan karakteristik peserta didik dan mata pela­jaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
a. Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
1)   melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prin­sip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
2)   menggunakan beragam pendekatan pembela­jaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
3)   memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
4)   melibatkan peserta didik secara aktif dalam se­tiap kegiatan pembelajaran; dan
5)   memfasilitasi peserta didik melakukan per­cobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.
b. Elaborasi
Dalarn kegiatan elaborasi, guru:
1)   membiasakan peserta didik membaca dan me­nulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
2)   memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memuncul­kan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
3)   memberi kesempatan untuk berpikir, menga­nalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
4)   memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif can kolaboratif;
5)   memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
6)   rnenfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan balk lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
7)   memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan r iasi; kerja individual maupun kelompok;
8)   memfasilitasi peserta didik melakukan pamer­an, turnamen, festival, serta produk yang diha­silkan;
9) memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa per­caya diri peserta didik.
c. Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1)  memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan,  isyarat, maupunhadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
2)   memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplo­rasi dan elaborasi peserta didik melalui ber­bagai sumber,
3)   memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
4)   memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
a)   berfungsi sebagai narasumber dan fasilita­tor dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan be­nar;
b)   membantu menyelesaikan masalah;
c) memberi acuan agar peserta didik dapatmelakukan pengecekan hasil eksplorasi;
d)   memberi informasi untuk bereksplorasi Iebih jauh;
e)   memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
3.     Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
a.   bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
b.   melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsis­ten dan terprogram;
c. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
d.   merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layan­an konseling dan/atau memberikan tugas balk tu­gas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
e.   menyampaikan iencana pembelajaran pada per­temuan berikutnya.
PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai hahan penyusunan laporan kema­juan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan ter­program dengan menggunakan tes dan nontes dalam ben­tuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofoiio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
A. Pemantauan
1.   Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada ta­hap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2.  Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawan­cara, dan dokumentasi.
3.  Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
B. Supervisi
1.   Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pem­belajaran.
2.   Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
3.   Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan penga­was satuan pendidikan.
C. Evaluasi
1. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk me­nentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
2.   Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan de­ngan cara:
a.     membandingkan proses pembelajaran yang dilak­sanakan guru dengan standar proses,
b.     mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pem­belajaran sesuai dengan kompetensi guru.
3.   Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada ke­seluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.
D. Pelaporan
      Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku ke­pentingan.
E. Tindak lanjut
1.  Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.
2. Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.
3. Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/pe­nataran Iebih lanjut.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar