1. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
1. Sarana
dan Prasarana Pendidikan
Sarana adalah perlengkapan
pembelajaran yang dapat dipindah-pindah. Sedangkan Prasarana adalah fasilitas
dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah. Prasarana pendidikan adalah semua
benda atau fasilitas yang mempermudah dan memperlacar proses pendidikan dan
pengajaran, tetapi sifatnya tidak langsung, misalnya ruang kelas/gedung, meja
kursi, jalan-jalan yang ada di lembaga pendidikan. Sarana pendidikan adalah
semua fasilitas yang mempermudah dan memperlancar proses pendidikan dan
pengajaran dan sifatnya langsung, misalnya papan tulis, buku, transparan, OHP,
dan sebagainya.
Secara garis
besar fasilitas atau sarana dapat dibedakan menjadi fasilitas fisik dan
fasilitas uang/non fisik. Fasilitas fisik adalah segala sesuatu yang berupa
benda atau yang dapat dibedakan, yang mempunyai peranan dalam memudahkan dan
mempelancar suatu kegiatan. Fasilitas fisik juga sering disebut
fasilitas materiil. Misalnya alat tulis-menulis, buku, komputer, OHP, kendaraan
dan sebagainya. Fasilitas pendidikan yang termasuk fasilitas fisik antara lain
ruang kelas, perabot ruang kelas, perabot ruang laboratorium, perabot ruang
perpustakaan.
Fasilitas non fisik adalah segala
sesuatu yang bersifat mempermudah dan memperlancar kegiatan sebagai akibat
berkerjanya nilai-nilai non fisik misalnya uang, waktu, kepercayaan dan
sebagainya.
Ada beberapa pengertian yang
berkaitan dengan sarana pendidikan, yaitu alat pelajaran, alat peraga dan media
pendidikan. Alat peraga adalah benda yang dipergunakan secara langsung oleh
guru atau murid dalam proses belajar mengajar, misalnya: buku, alat tulis,
penggaris, alat pratikum, bahan praktikum.
Alat peraga adalah semua semua alat
bantu proses pendidikan dan pengajaran yang dapat berupa benda atau perbuatan
dari yang konkrit sampai dengan yang abstrak yang dapat mempermudah dalam
pemberian pengertian kepada siswa. Misalnya konsep kereta api, kapal selam,
hariamu, unta.
Media pendidikan adalah sarana
pendidikan yang digunakan sebagai perantara di dalam pembelajaran. Media
pendidikan d klasifikasikan menurut indera:
a. Media
audio adalah media yang mengeluarkan suara yang dapat didengar.
b. Media
visual adalah media yang menghasilkan sesuatu yang dapat dilihat.
c. Media
audiovisual adalah media tersebut dapat menghasilkan suara dan sesuatu yang
dapat dilihat.
B. STANDARISASI
SARANA PRASARAN
1. Pengertian
standar sarana prasaran
Menurut peraturan pemerintah no 19
tahun 2005 ayat 8 yang berbunyi:
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat
berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja,
tempat bermain,tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan tehnologi
informasi dan komunikasi.
Sedangkan menurut E. Mulyasa dalam
bukunya mengatakan standar sarana prasarana adalah standar nasional pendidikan
yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolah
raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat
bermain, tempat berekreasi, tempat berkreasi, serta sumber belajar lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi
informasi dan telemukasi.
Standar sarana prasarana
dikembangkan oleh BNSP dan ditetapkan dengan peraturan menteri, yang dalam
garis besarnya adalah sebagi berikut:
a. Setiap
satuan dan pendidikan wajib memiliki sarana prasarana yang meliputi prabot,
peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan
habis pakai serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan
b. Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas,
ruang pimpinan, satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi,
ruang kantin, ruang instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat
beribadaha, tempat bermain, tempat berkreasi dan ruang tempat lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
c. Standar
jenis peralatan laboratorium, ilmu pengetahuan alam(IPA), laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan
pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi
jenis minimal peralatan yang harus tersedia.
d. Standar
jumlah peralatan diatas, dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan perpeserta didik.
e. Standar
buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku diperpustakaan
satuan pendidikan.
f. Standar
buku teks pelajaran diperpustakaan dinytakan didalam rasio jumlah buku teks
pelajaran untulk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan
untuk setiap peserta didik.
g. Kelayakan
isi, bahasa, penyajian dan kegrafikan, buku teks pelajaran dinilai oleh BNSP
dan ditetapkan dengan peraturan menteri.
h. Standar
sumber belajar lainnya untuk setiap dinyatakan dalam rasio jumlah sumber
belajar terhadap peserta didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan
kaarakteristik satuan pendidikan.
i. Standar
rasio ruas ruang kelas dan luas bangunan perpeserta didik dirumuskanoleh BNSP
dan ditetapkan dengan peraturan menteri.
j. Standar
kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan dasar dan menengah adalah
kelas B, sedangkan pada satuan pendidikan tinggi adalah kelas A.
k. Pada
daerah rawan gempa bumi atau tanah labil, bangunan satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan standar bangunan tahan
gempa.
l. Standar
kualitas bangunan satuan pendidikan mengacu pada ketetapan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum.
m. Pemeliharaan
sarana prasarana pendidikan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang
bersangkutan, serta dilakukan secara berkala dan berkesinambungan dengan
memperhatikan masa pakai yang ditetapkan dengan peraturan menteri.[2]
2. Prinsip-prinsip
prasarana
Mengenai letak sekolah dan tipe
serta kualitas bangunan yang telah disebutkan diatas memiliki prinsip-prinsip
prasarana sekolah menurut Soekarto Indrafachrudi dan Hendyat Soetopo dalam
bukunya “Administrasi Sekolah”mengatakan komponen sarana dan prasarana, perlu
diperhatikan:
1. Sekolah
memiliki sendiri atau tidak.
2. Sekolah
menggunakan gedung bersama sekolah lain atau tidak.
3. Ruangan-ruangan
yang diperlukan cukup, sedang atau kurang.
4. Pendidikan
berlangsung pagi, siang atau malam.
5. Air
dan penerangan tersedia cukup atau tidak.
6. Halaman
cukup atau tidak ada.
Dalam mendirikan gedung sekolah,
perlu pula diperhatikan letak sekolah da ingkungannya. Letak dan lingkungan
sekolah adalah salah satu komponen yang dapat menunjang atau menghampat usaha
peningkatan ketahanan sekolah. Perlu memanfaatkan segi-segi positif menghindari
segi-segi negatif dari komponen tersebut.
Yang perlu diperhatikan dari letak
sekolah dan lingkungan sekolah dapat terletak:
1. Didaerah
ramai dan daerah yang tidak ramai.
2. Dikota
besar, kecil atau sedang.
3. Di
tengah kota, pinggir atau pedalaman.
4. Dilingkungan
subur atau tandus.
5. Didaerah
penduduk padat atau jarang.
3. Prasarana
Sekolah Menengah
a. Sebuah
SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. Ruang kelas
2. Ruang
perpustakaa,
3. Ruang
laboratorium IPA
4. Ruang
pimpinan
5. Ruang guru
6. Ruang tata
usaha
7. Tempat
beribadah
8. Ruang
konseling
9. Ruang UKS
10. Ruang
organisasi kesiswaan
11. Jamban,
gudang, ruang sirkulasi
12. Tempat
bermain/berolahraga
b. Sebuah
SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. Ruang kelas
2. Ruang
perpustakaan
3. Ruang
laboratorium biologi
4. Ruang
laboratorium fisika
5. Ruang
laboratorium kimia
6. Ruang
laboratorium komputer
7. Ruang
laboratorium bahasa
8. Ruang
pimpinan
9. Ruang guru
10. Ruang tata
usaha
11. Tempat
beribadah
12. Ruang konseling
13. Ruang UKS
14. Ruang
organisasi kesiswaan
15. Jamban
16. Gudang
17. Ruang
sirkulasi
18. Tempat
bermain/berolahraga.
2.
STANDAR PENILAIAN
Peraturan
pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan merupakan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ditetapkannya PP No. 19 tersebut, mengisyaratkan betapa pentingnya standar yang
terkait dengan masalah pendidikan yang dapat dijadikan rujukan bagi siapapun
yang berkepentingan terhadap masalah pendidikan di Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah ini juga mengatur dan menentukan berbagai standar dalam
pendidikan yang dapat dijadikan panduan ataupun pelaksanaan pendidikan di
Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan disusun agar dapat
dijadikan Kriteria Minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar nasional Pendidikan berfungsi
sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam
rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu..
Berdasarkan UU
Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 35 Ayat (3) dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun
2005, pada Pasal 73 sampai Pasal 77, badan standardisasi, penjaminan, dan
pengendalian mutu pendidikan tersebut, disebut dengan Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP).
Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya
disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan,
memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan. BSNP
berkedudukan di ibu kota wilayah Negara Republik Indonesia yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri. Dijelaskan lebih jauh bahwa dalam
menjalankan tugas dan fungsinya BSNP bersifat mandiri dan profesional.
Keanggotaan BSNP berjumlah gasal, paling sedikit 11
orang dan paling banyak 15 orang, terdiri atas ahli-ahli di bidang psikometri,
evaluasi pendidikan, kurikulum, dan manajemen pendidikan yang memiliki wawasan,
pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan. Keanggotaan BSNP
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa bakti 4 (empat) tahun. Dalam
menjalankan fungsinya BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris
yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak, sedang untuk
membantu kelancaran tugasnya BSNP didukung oleh sebuah secretariat yang
secara ex-officio diketuai oleh pejabat departemen yang
ditunjuk oleh menteri, di samping itu BSNP dapat menunjuk tim ahli yang
bersifat ad-hoc sesuai kebutuhan.
Pasal 76, PP
No.19 Tahun 2005 dinyatakan bahwa tugas utama BSNP adalah membantu Menteri
dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan.
Ketentuan tentang tugas dan wewenang BSNP tertuang pada ayat (3) yang
menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas-tugasnya BSNP mempunyai wewenang
untuk:
·
mengembangkan
Standar Nasional Pendidikan
·
menyelenggarakan
ujian nasional
·
memberikan
rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
·
merumuskan
kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
Untuk mengatur pelaksanaan Standar Penilaian
Pendidikan,BSNP menyusun panduan penilaian yang terdiri atas:
1. Naskah Akademik
2. Panduan Umum
3. Panduan khusus
Menurut BSNP penilaian adalah prosedur yang digunakan
untuk mendapatkan informasi tentang prestasi atau kinerja peserta didik, hasil
penilaian digunakan untuk melakukan evaluasi yaitu pengambilan keputusan
terhadap ketuntasan belajar siswa dan efektivitas proses pembelajaran.
Informasi tersebut dapat digunakan oleh pendidik untuk berbagai keperluan
pembelajaran diantaranya adalah: (1) Menilai kompetensi peserta didik, (2)
Bahan penyusunan laporan hasil belajar, dan (3) Landasan memperbaiki proses
pembelajaran.
Adapun
prinsip-prinsip penilaian menurut BSNP, yaitu :
a. Mendidik, artinya proses penilaian hasil belajar harus mampu
memberikan sumbangan positif pada peningkatan pencapaian hasil belajar peserta
didik, dimana hasil penilaian harus dapat memberikaan umpan balik dan motivasi
kepada peserta didik untuk lebih giat belajar.
b. Terbuka atau transparan, artinya bahwa prosedur penilaian, criteria penilaian
ataupun dasar pengambilan keputusan harus disampaikan secara transparan dan
diketahui oleh pihak-pihak terkain secara obyektif.
c. Menyeluruh, artinya penilaian hasil belajar yang dilakukan harus
meliptuti berbagai aspek kompetensi yang akan dinilai yang terdiri dari ranah
pengetahuan kognitif, keterampilan psikomotor, sikap, dan nilai afektif yang
direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
d. Terpadu dengan pembelajaran, artinya bahwa dalam melakukan
penilaian kegiatan pembelajaran harus mempertimbangkan kognitif,
afektif, dan psikomotor, sehingga penilaian tidak hanya dilakukan setelah siswa
menyelesaikan pokok bahasan tertentu, tetapi juga dalam proses pembelajaran.
e. Obyektif, artinya proses penilaian yang dilakukan harus
meminimalkan pengaruh-pengaruh atau pertimbangan subyektif dari penilai.
f. Sistematis, yaitu penilaian harus dilakukan secara
terencana dan bertahap serta berkelanjutan untuk dapat memperoleh gambaran
tentang perkembangan belajar siswa.
g. Berkesinambungan, yaitu evaluasi harus dilakukan secara terus menerus
sepanjang rentang waktu pembelajaran.
h. Adil, mengandung pengertian bahwa dalam proses penilaian
tidak ada siswa yang diuntungkan atau dirugikan berdasarkan latar belakang
social, ekonomi, agama, budaya, bahasa, suku bangsa, warna kulit, dan gender.
i. Pelaksanaan penilaian menggunakan acuan
criteria, yaitu
menggunakan criteria tertentu dalam menentukan kelulusan yang telah ditetapkan
sebelumnya.
BSNP dalam
pedoman umum penilaian mengemukakan adanya standar penilaian oleh pendidik dan
standar penilaian oleh satuan pendidikan. Standar penilaian oleh pendidik
merupakan standar yang mencakup sebagai berikut :
a. Standar Umum Penilaian
Standar umum penilaian adalah aturan maindari
aspek-aspek umum dalam pelaksanaan penilaian,sehingga untuk melakukan penilaian
pendidik harus selalu mengacu pada standar umum penilaian ini.
b. Standar PerencanaanPenilaian oleh pendidik
Standar perencanaan penilaian oleh pendidik merupakan
prinsip-prinsip yang harus dipedomani bagi pendidik dalam melakukan perencanaan
penilaian.
c. Standar
Pelaksanaan Penilaian oleh pendidik
d. Standar
Pengolahan dan pelaporan hasil penilaian oleh pendidik.
e. Standar
Pemanfaatan Hasil Penilaian.
Hasil belajar
oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 PP 19, Tahun 2005,
bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata
pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika,
dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan merupakan
penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan, dengan mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh
pendidik.
Dalam memberi batasan standar penilaian hasil belajar
yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan BSNP mengemukakan dua standar
pokok, yaitu :
a. Standar
Penentuan Kenaikan kelas
Standar
penentuan kenaikan kelas yang dikeluarkan oleh BSNP dalam pedoman umum
penilaian terdiri dari tiga hal pokok yaitu:
1. Pada
akhir tahun pelajaran, satuan pendidikan menyelenggarakan ulangan kenaikan
kelas;
2. Satuan
pendidikan menetapkan Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM) pada setiap
mata pelajaran, SKBM tersebut harus ditingkatkan secara berencana dan berkala;
3. Satuan
pendidikan menyenggarakan rapat Dewan pendidik untuk menentukan kenikan kelas
setiap siswa.
b. Standar
Penentuan Kelulusan
Dalam menetapkan
standar Penetuan Kelulusan, BSNP membuat ketetapan yang meliputi:
a. Pada akhir jenjang pendidikan satuan pendidikan
menyelenggarakan ujian sekolah pada kelompok mata pelajaran IPTEKS;
b. Satuan pendidikan menyelenggarakan rapat dewan
pendidik untuk menentukan nilai akhir peserta didik.
c. Satuan pendidikan menentukan kelulusan peserta didik
berdasarkan criteria kelulusan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 72 ayat (1).
Standar
penilaian pendidikan adalah standar nasional bidang pendidikan yang berkaitan
dengan prosedur, mekanisme, dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar
peserta didik. Selain itu, standar penilaian pendidikan sekaligus merupakan
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan penilaian oleh pendidik,
satuan pendidikan, dan pemerintah.
Secara umum BSNP
mengemukakan bahwa penilaian pendidikan adalah proses rangkaian kegiatan untuk
menganalisis dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta
didik yang dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan sehingga hasil
penilaian tersebut dapat menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan
keputusan.
Dalam pedoman
penilaian yang dikeluarkan oleh BSNP ditegaskan bahwa dalam proses penilaian
perlu diperhatikan beberapa prinsip sebagai berikut:
a. Penilaian ditujukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi.
b. Penilaian menggunakan acuan kriteria
c. Penilaian dilakukan secara keseluruhan dan
berkelanjutan.
d. Hasil penilaian digunakan untuk menentukan tindak
lanjut
e. Penilaian harus sesuai dengan pengalaman belajar yang
ditempuh dengan proses pembalajaran.
Sesuai dengan amanat
PP No. 19 Tahun 2005, penilaian dalam proses pendidikan terbagi 3 yaitu :
a. Penilaian
hasil belajar oleh
pendidik
Penilaian hasil
belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses,
kemajuan, dan perbaikan hasil pembelajaran, dengan tujuan untuk:
menilai pencapaian
kompetensi peserta didik, dimana penilaian yang dilakukan oleh pendidik harus
berbasis kompetensi, terencana, terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
sebagai bahan
penyusunan laporan hasil belajar yang akan disampaikan pada dewan guru, orang
tua dan pihak berkepentingan.
Memperbaiki proses
pembelajaran. Dari hasil evaluasi proses dan hasil pembelajaran akan memberi
semangat pada pendidik mengajar dan mendidik lebih baik.
Diharapkan akan
mampu menyediakan informasi membantu pendidik meningkatkan kemampuan mengajar,
serta membantu siswa mencapai perkembangan optimal dalam proses dan hasil
pembelajaran.
penilaian kelas
merupakan salah satu pilar dalam kurikulum berbasis kompotensi. Penilaian kelas
adalah proses pengumpulan dan penggunaan informasi oleh guru, yang dilaksanakan
secara terpadu dengan kegiatan belajar-mengajar, penilaian dilakukan dengan
bentuk formal dan informal dalam kelas, luar kelas dalam kegiatan belajar-mengajar
yang khusus.
b. Penilaian
belajar oleh satuan pendidikan
Berdasarkan PP
No. 19 Tahun 2005, pasal 63 ayat (1) menyatakan penilaian satuan pendidikan
untuk mencapai nilai standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Ada
dua system untuk mempromosikan siswa ketingkat pendidikan lebih tinggi, yaitu :
System kredit atau
beban belajar, yaitu tidak mengenal kelas, dimana siswa menyelesaikan program
belajar sesuai dengan kemampuan individual.
System kenaiakn
kelas (grade) yaitu program belajar siswa terstruktur dalam paket kelas, system
ini adadua tradisi kenaikan kelas dikembangkan yaitu : 1) tradisi kenaikan
kelas secara otomatis dan 2) system kenaikan kelas.
c. Penilaian
hasil belajar oleh pemerintah.
Dalam Ayat 1
Pasal 66 PP No. 19 Tahun 2005, dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh
pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara
nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi yang dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional. Hal ini
sejalan dengan Pasal 68, Ayat 2 dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
dan diwujudkan dalam Pasal 67, Ayat 1 PP No. 19, Tahun 2005. Pada Pasal 68
tersebut juga ditegaskan bahwa hasil ujian nasional digunakan sebagai salah
satu pertimbangan untuk:
1. Pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan.
2. Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
3. Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan
atau satuan pendidikan.
4. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan
dalam upayanya untuk meneningkatkan mutu pendidikan.
Menurut Pedoman
umum BSNP, teknik penilaian yang dapat digunakan sesuai dengan kompetensi yang
akan dinilai antara lain:
a. Tes
Kinerja
Tes Kinerja
dalam hal ini adalah berbagai jenis tes yang dapat berbentuk tes keterampilan
tertulis, tes identifikasi, tes simulasi, uji petik kerja, dan sebagainya.
Melalui tes kinerja ini peserta didik mendemonstrasikan unjuk kerja sebagai
perwujudan kompetensi yang telah dikuasainya.
b. Demonstrasi
Teknik
demonstrasi dapat dilakukan dengan cara mengumpulkan data kuantitatif dan
kualitatif sesuai kompetensi yang dinilai.
c. Observasi
Observasi
terkait dengan kegiatan evaluasi proses dan hasil belajar dapat dilakukan
secara formal yaitu observasi dengan menggunakan instrument yang sengaja
dirancang untuk mengamati unjuk kerja dan kemajuan belajar peserta didik,
maupun observasi informal yang dapat dilakukan oleh pendidik tanpa menggunakan
instrumen.
d. Penugasan
Penugasan adalah
bentuk evaluasi yang dapat dilakukan dengan model proyek yang berupa sejumlah
kegiatan yang dirancang, dilakukan dan diselesaikan oleh peserta didik di luar
kegiatan kelas dan harus dilaporkan baik secara tertulis maupun lisan.
Penugasan ini dapat pula berbentuk tugas rumah yang harus diselesaikan peserta
didik.
e. Portofolio
Portofolio
adalah kumpulan dokumen dan karya-karya peserta didik dalam karya tertentu yang
diorganisasikan untuk mengetahui minat, perkembangan belajar dan prestasi
siswa.
f. Tes
tertulis
Tes tertulis
merupakan teknik penilaian yang paling banyak digunakan oleh pendidik, adalah
tes yang bisa berupa tes dengan jawaban pilihan atau isian, baik pilihan ganda
benar salah ataupun menjodohkan, serta tes yang jawabannya berupa isian ataupun
uraian.
g. Tes
Lisan
Tes dapat pula
berupa tes lisan, yaitu tes yang dilaksanakan melalui komunikasi langsung tatap
muka antara peserta didik dengan satu atau beberapa penguji. Pertanyaan ataupun
jawabannya disampaikan secara langsung atau spontan. Tes jenis ini memerlukan
daftar pertanyaan dan pedoman penskoran.
h. Jurnal
Jurnal pada
dasarnya merupakan catatan siswa selama berlangsungnya proses pembelajaran,
sehingga jurnal berisi deskripsi proses pembelajaran dengan kekuatan dan
kelemahan siswa terkait dengan kinerja ataupun sikap.
i. Wawancara
Wawancara adalah
cara untuk memperoleh informasi mendalam yang diberikan secara lisan dan
spontan, tentang wawasan, pandangan atau aspek kepribadian peserta didik.
j. Inventori
Inventori adalah
skala psikologis yang digunakan untuk mengungkap sikap, minat dan persepsi
peserta didik terhadap obyek psikologis, ataupun fenomena yang terjadi.
k. Penilaian
diri
Penilaian diri
merupakan teknik penilaian yang digunakan agar peserta didik dapat mengemukakan
kelebihan dan kekurangan diri dalam berbagai hal.
l. Penilaian
antar Teman (penilaian sejawat)
Penilaian antar
teman ini dilakukan dengan meminta siswa mengemukakan kelebihan dan kekurangan
teman dalam berbagai hal. Penilaian ini dapat pula berupa sosiometri untuk
mendapat informasi anak-anak yang favorit dan anak-anak yang terisolasi dalam
kelompoknya.
Ujian Nasional
adalah wujud dari evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui BSNP sebagai
lembaga independen yang diserahi tugas untuk melaksanakan Ujian Nasional
tersebut. Evaluasi yang dilakukan pemerintah ini dapat digunakan untuk: (1) Pemetaan
mutu program dan atau satuan pendidikan; (2) Dasar seleksi masuk jenjang
pendidikan berikutnya; (3) Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan
atau satuan pendidikan; dan (4) Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan
pendidikan dalam upayanya untuk meneningkatkan mutu pendidikan.
Sampai dengan
tahun 2000 Pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional telah
menyelenggarakan evaluasi hasil belajar yang diberlakukan secara Nasional yang
disebut dengan EBTANAS. Pada sekitar tahun 2000, banyak sekali kritik dari
berbagai lapisan masyarakat terhadap Evaluasi Belajar Tahap Akhir yang
dilaksanakan secara nasional tersebut. Ada kelompok yang menilai bahwa banyak
sekali kelemahan yang ada dalam penyelenggaraan EBTANAS tersebut, diantaranya
adalah:
a. bentuk soal yang sebagian pilihan ganda dianggap
kurang mendidik siswa untuk menggunakan penalarannya untuk menjawab soal
b. seringkali terjadi kebocoran soal sehingga hasilnya
kurang obyektif
c. nilai EBTANAS murni merupakan satu-satunya alat
seleksi untuk masuk kejenjang pendidikan yang lebih tinggi yang menimbulkan
kesan pada masyarakat awam bahwa hasil belajar yang dilakukan siswa selama tiga
tahun hanya dukur dengan satu kali penilaian saja
d. penyelenggaraan memerlukan biaya yang sangat besar
sehingga dirasa tidak sebanding dengan manfaat hasil ebtanas.
Untuk merespon
berbagai kritik yang muncul ini pemerintah mengumpulkan berbagai informasi dari
berbagai lapisan yang kemudian menjadi landasan dikeluarkannya Surat Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 011/U/2002, Tanggal 28 Januari 2002 yang
isinya pengahapusan EBTANAS untuk Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa,
Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah. Meskipun tetap muncul
pro dan kontra terhadap munculnya Surat Keputusan ini, namun keputusan
pemerintah ini tetap dilaksanakan atas dasar pertimbangan dan logika kebijakan
dengan pilihan yang paling menguntungkan dengan program pemerintah, yaitu:
a. Program wajib belajar sembilan tahun
b. Pertimbangan bahwa jumlah Sekolah Dasar
sangat besar dan lokasinya tersebar sampai ke daerah pelosok dan terpencil
sehingga penyelenggaraan EBTANAS untuk Sekolah Dasar menjadi sangat besar
c. Mobilitas lulusan Sekolah Dasar belum begitu tinggi.
Hal ini akan
dapat dilihat perbedaannya dengan EBTANAS untuk Sekolah Lanjutan Pertama dan
SLTA, sehingga hampir bersamaan dengan Surat Keputusan tersebut, juga
dikeluarkan Surat Keputusan Mendiknas Nomor: 047/U/2002, Tanggal, 4 April 2002
yang berisi pernyataan bahwa Nama EBTANAS untuk tingkat SLTP, SLTPLB, SMU,
SMLB, MA dan SMK diganti dengan menjadi Ujian Akhir Nasional atau disebuat
dengan UAN. Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan bahwa tujuan
penyelenggaraan UAN adalah:
a. Untuk mengukur pencapaian hasil belajar siswa;
b. Mengukur tingkat pendidikan pada tingkat nasional,
propinsi, kabupaten/kota dan sekolah;
c. Mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan di
tingkat nasional, propinsi, kabupaten/kota dan sekolah kepada masyarakat;
Dijelaskan lebih
lanjut tentang fungsi UAN yang dijabarkan dalam Pasal 3 Surat Keputusan
tersebut, bahwa UAN dapat memiliki multi fungsi yang dirinci sebagai berikut:
a. Alat pengendali mutu pendidikan secara nasional
b. Mendorong peningkatan mutu pendidikan
c. Bahan pertimbangan untuk mementukan tamat belajar dan
predikat prestasi siswa
d. Pertimbangan dalam seleksi penerimaan siswa baru pada
jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Untuk bisa
memenuhi fungsi tersebut, soal-soal dalam UAN harus mampu membedakan antara
siswa yang sudah menguasai materi yang diujikan. Butir soal untuk seleksi harus
dapat memilah secara tepat siswa yang mampu diterima dan mengikuti pembelajaran
di sekolah lanjutan. Dengan demikian idealnya soal UAN harus berbeda dengan
soal seleksi. Perubahan fungsi UAN menjadi alat seleksi dan salah satu
pertimbangan dalam penerimaan siswa baru pada jenjang pendidikan yang lebih
tinggi dianggap sebagai suatu keputusan yang tepat.
Pada tahun 2004
UAN juga banyak mendapat kecaman dari berbagai kalangan masyarakat bahkan ada
sebagian besar anggota DPR tidak menyetujuinya, ketidak setujuan anggota Dewan
ini terutama terhadap besarnya usulan anggaran pelaksanaan UAN. Kecaman-kecaman
dalam pelaksanaan UAN tersebut secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi
permasalahan utama, yaitu:
1. UAN
dianggap bertentangan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2003,
Pasal 58 bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik
untuk memantau proses kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara
berkesinambungan. Namun bila dicermati secara lebih jauh pada Ayat 2,
dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk menilai pencapaian standar nasional
diperlukan evaluasi yang dilakukan oleh lembaga mandiri. Hal inilah yang
digunakan sebagai landasan penyelenggaraan Ujian Nasional.
2. UAN
dianggap tidak bermanfaat dan hanya menghambur-hamburkan
biaya. 3) konversi skor yang digunakan dalam pelaksanaa UN
dianggap membodohi masyarakat, karena memotong skor anak pandai diberikan
kepada siswa yang kurang.
Menanggapi
berbagai kritikan tersebut hasil penilitian Mardapi juga merekomendasikan
perlunya kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk penyempurnaan pelaksanaan UN
diantaranya adalah:
a. Dalam
Penyelenggaraan UN hendaknya:
·
Mengikut
sertakan daerah dalam menyusun soal
·
Biaya
ujian sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah,
·
Peningkatan
kualitas soal,
·
Peningkatan
obyektiviitas system skorsing
·
Peningkatan
keamanan soal
·
Pengamanan dan
koreksi silang antar sekolah yang setingkat,
·
Pengiriman hasil
UN sesegera mungkin
·
Pemenuhan
fasilitas minimum dalam penyelenggarakan UN
b.Diperlukan adanya pelatihan penyusunan soal bagi
guru daerah, untuk meningkatkan kualitas soal ujian
c. Perlunya inovasi dalam pembelajaran dengan mengunakan
berbagai media untuk meningkatan motivasi dan minat siswa untuk mempelajari
materi yang dianggap sulit
d. Analisis UN secara rinci sesegra mungkin disampaikan
ke sekolah agar informasi tentang pokok bahasan atau materi yang
sulit dapat diketahui pihak sekolah dan para guru dapat mengambil
strategi untuk mengatasinya
e. Sosialisasi dan informasi UN perlu dilakukan seawal
mungkin yang meliputi kisi-kisi ujian (standar kompetensi lulusan), bentuk soal
ujian, proses penskoran, dan kreteria kelulusannya sehingga sekolah maupun
siswa dapat lebih mempersiapkan diri menghadapi UN
f. Pemerintah perlu membantu fasilitas dan peralatan yang
memadai dalam pelaksanaan ujian sehingga mata pelajaran yang memerlukan media
tertentu dapat dilakukan sesuai dengan tujuan UN.
3. STANDAR PEMBIAYAAN
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Dalam PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal 3 disebutkan:
1. Biaya pendidikan meliputi:
a. biaya satuan pendidikan;
b. biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan; dan
c. biaya pribadi peserta didik.
2. Biaya satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) terdiri atas:
A. biaya investasi, yang terdiri atas:
1. biaya investasi lahan pendidikan; dan
2. biaya investasi selain lahan pendidikan.
B. biaya operasi, yang terdiri atas:
1. biaya personalia; dan
2. biaya nonpersonalia.
C. bantuan biaya pendidikan; dan
D. beasiswa.
3. Biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) meliputi:
a. biaya investasi, yang terdiri atas:
1. biaya investasi lahan pendidikan; dan
2. biaya investasi selain lahan pendidikan.
b. biaya operasi, yang terdiri atas:
1. biaya personalia; dan
2. biaya nonpersonalia.
4. Biaya personalia sebagaimana dimaksud pad a ayat (2) huruf (b) angka 1 dan ayat (3) huruf (b) angka 1 meliputi:
a. Biaya personalia satuan pendidikan, yang terdiri atas:
1. gaji pokok bagi pegawai pada satuan pendidikan;
2. tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai pada satuan pendidikan;
3. tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada satuan pendidikan;
4. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru dan dosen;
5. tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru dan dosen;
6. tunjangan profesi bagi guru dan dosen;
7. tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
8. maslahat tambahan bagi guru dan dosen; dan
9. tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan profesor atau guru besar.
b . biaya personalia penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, yang terdiri atas:
1. gaji pokok;
2. tunjangan yang melekat pada gaji;
3. tunjangan struktural bagi pejabat struktural; dan
4. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional.
Berkaitan dengan Standar Pembiayaan Pendidikan ini, selanjutnya disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional. Namun demikian, mengenai komponen biaya dalam satuan pendidikan secara nasional belum ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
4. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Dalam PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal 3 disebutkan:
1. Biaya pendidikan meliputi:
a. biaya satuan pendidikan;
b. biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan; dan
c. biaya pribadi peserta didik.
2. Biaya satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) terdiri atas:
A. biaya investasi, yang terdiri atas:
1. biaya investasi lahan pendidikan; dan
2. biaya investasi selain lahan pendidikan.
B. biaya operasi, yang terdiri atas:
1. biaya personalia; dan
2. biaya nonpersonalia.
C. bantuan biaya pendidikan; dan
D. beasiswa.
3. Biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) meliputi:
a. biaya investasi, yang terdiri atas:
1. biaya investasi lahan pendidikan; dan
2. biaya investasi selain lahan pendidikan.
b. biaya operasi, yang terdiri atas:
1. biaya personalia; dan
2. biaya nonpersonalia.
4. Biaya personalia sebagaimana dimaksud pad a ayat (2) huruf (b) angka 1 dan ayat (3) huruf (b) angka 1 meliputi:
a. Biaya personalia satuan pendidikan, yang terdiri atas:
1. gaji pokok bagi pegawai pada satuan pendidikan;
2. tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai pada satuan pendidikan;
3. tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada satuan pendidikan;
4. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru dan dosen;
5. tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru dan dosen;
6. tunjangan profesi bagi guru dan dosen;
7. tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
8. maslahat tambahan bagi guru dan dosen; dan
9. tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan profesor atau guru besar.
b . biaya personalia penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, yang terdiri atas:
1. gaji pokok;
2. tunjangan yang melekat pada gaji;
3. tunjangan struktural bagi pejabat struktural; dan
4. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional.
Berkaitan dengan Standar Pembiayaan Pendidikan ini, selanjutnya disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional. Namun demikian, mengenai komponen biaya dalam satuan pendidikan secara nasional belum ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
4. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Standar Kompetensi
Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) meliputi:
1.
SD/MI/SDLB/Paket A;
2.
SMP/MTs./SMPLB/Paket B;
3.
SMA/MA/SMALB/Paket C;
4.
SMK/MAK.
Standar
Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan berdasarkan tujuan
setiap satuan pendidikan, yakni:
1.
Pendidikan Dasar, yang meliputi
SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs./SMPLB/Paket B bertujuan: Meletakkan dasar
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
2.
Pendidikan Menengah yang terdiri atas
SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut
3.
Pendidikan Menengah Kejuruan yang
terdiri atas SMK/MAK bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya
Adapun Standar
Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) selengkapnya adalah:
SD/MI/SDLB*/Paket A
1.
Menjalankan ajaran agama yang dianut
sesuai dengan tahap perkembangan anak
2.
Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri
3.
Mematuhi aturan-aturan sosial yang
berlaku dalam lingkungannya
4.
Menghargai keberagaman agama, budaya,
suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya
5.
Menggunakan informasi tentang lingkungan
sekitar secara logis, kritis, dan kreatif
6.
Menunjukkan kemampuan berpikir logis,
kritis, dan kreatif, dengan bimbingan guru/pendidik
7.
Menunjukkan rasa keingintahuan yang
tinggi dan menyadari potensinya
8.
Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah
sederhana dalam kehidupan sehari-hari
9.
Menunjukkan kemampuan mengenali gejala
alam dan sosial di lingkungan sekitar
10.
Menunjukkan kecintaan dan kepedulian
terhadap lingkungan
11.
Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan
terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia
12.
Menunjukkan kemampuan untuk melakukan
kegiatan seni dan budaya lokal
13.
Menunjukkan kebiasaan hidup bersih,
sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
14.
Berkomunikasi secara jelas dan santun
15.
Bekerja sama dalam kelompok, tolong-menolong, dan menjaga
diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
16.
Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis
17.
Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca,
menulis, dan berhitung
SMP/MTs/SMPLB*/Paket B
1.
Mengamalkan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap
perkembangan remaja
2.
Menunjukkan sikap percaya diri
3.
Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan
yang lebih luas
4.
Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan
sosial ekonomi dalam lingkup nasional
5.
Mencari dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan
sumber-sumber lain secara logis, kritis, dan kreatif
6.
Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan
inovatif
7.
Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan
potensi yang dimilikinya
8.
Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah
dalam kehidupan sehari-hari
9.
Mendeskripsi gejala alam dan sosial
10.
Memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab
11.
Menerapkan nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya persatuan dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia
12.
Menghargai karya seni dan budaya nasional
13.
Menghargai tugas pekerjaan dan memiliki kemampuan untuk
berkarya
14.
Menerapkan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan
waktu luang
15.
Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun
16.
Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam
pergaulan di masyarakat
17.
Menghargai adanya perbedaan pendapat
18.
Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis naskah pendek
sederhana
19.
Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, dan
menulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sederhana
20.
Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti
pendidikan menengah
SMA/MA/SMALB*/Paket
C
1.
Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai
dengan perkembangan remaja
2.
Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan
kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya
3.
Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas
perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya
4.
Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial
5.
Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan
sosial
1.
Membangun dan menerapkan informasi dan
pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif
2.
Menunjukkan kemampuan berpikir logis,
kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan
3.
Menunjukkan kemampuan mengembangkan
budaya belajar untuk pemberdayaan diri
4.
Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif
untuk mendapatkan hasil yang terbaik
5.
Menunjukkan kemampuan menganalisis dan
memecahkan masalah kompleks
6.
Menunjukkan kemampuan menganalisis
gejala alam dan sosial
7.
Memanfaatkan lingkungan secara produktif
dan bertanggung jawab
8.
Berpartisipasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia
9.
Mengekspresikan diri melalui kegiatan
seni dan budaya
10.
Mengapresiasi karya seni dan budaya
11.
Menghasilkan karya kreatif, baik individual
maupun kelompok
12.
Menjaga kesehatan dan keamanan diri,
kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan
13.
Berkomunikasi lisan dan tulisan secara
efektif dan santun
14.
Memahami hak dan kewajiban diri dan
orang lain dalam pergaulan di masyarakat
15.
Menghargai adanya perbedaan pendapat dan
berempati terhadap orang lain
16.
Menunjukkan keterampilan membaca dan
menulis naskah secara sistematis dan estetis
17.
Menunjukkan keterampilan menyimak,
membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia dan Inggris
18.
Menguasai pengetahuan yang diperlukan
untuk mengikuti pendidikan tinggi
SMK/MAK
1.
Berperilaku sesuai dengan ajaran agama
yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
2.
Mengembangkan diri secara optimal dengan
memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya
3.
Menunjukkan sikap percaya diri dan
bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya
4.
Berpartisipasi dalam penegakan
aturan-aturan sosial
5.
Menghargai keberagaman agama, bangsa,
suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global
6.
Membangun dan menerapkan informasi dan
pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif
7.
Menunjukkan kemampuan berpikir logis,
kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan
8.
Menunjukkan kemampuan mengembangkan
budaya belajar untuk pemberdayaan diri
9.
Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif
untuk mendapatkan hasil yang terbaik
10.
Menunjukkan kemampuan menganalisis dan
memecahkan masalah kompleks
11. Menunjukkan
kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial
12. Memanfaatkan
lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab
13.
Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara
demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
14.Mengekspresikan
diri melalui kegiatan seni dan budaya
15.Mengapresiasi
karya seni dan budaya
16.
Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun kelompok
17.
Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan
lingkungan
18.Berkomunikasi
lisan dan tulisan secara efektif dan santun
19.Memahami
hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
20.Menghargai
adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain
21.Menunjukkan
keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis
22.Menunjukkan
keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia
dan Inggris
23.Menguasai
kompetensi program keahlian dan kewirausahaan baik untuk memenuhi tuntutan
dunia kerja maupun untuk mengikuti pendidikan tinggi sesuai dengan kejuruannya
6.STANDAR
PENDIDIK DAN KETENAGAAN PENDIDIKAN
MEMUTUSKAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU.
Pasal 1
(1) Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik
dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
(2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
ini.
Pasal 2
Ketentuan
mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma
empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 3
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
A. KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
1. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal
Kualifikasi
akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik
guru pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA),
guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah
pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah
aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar
biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah
menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut.
a. Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru pada
PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi
yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
b. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
Guru pada SD/MI,
atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan
minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI
(D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang
terakreditasi.
c. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
Guru pada
SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik
pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang
sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program
studi yang terakreditasi.
d. Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
Guru pada
SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik
pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang
sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program
studi yang terakreditasi.
e. Kualifikasi Akademik Guru
SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada
SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program
pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
f. Kualifikasi
Akademik Guru SMK/MAK*
Guru pada
SMK/MAK* atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik
pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang
sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program
studi yang terakreditasi.
2. Kualifikasi
Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan
Kualifikasi
akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang
khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi
dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan
kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh
perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.
Keterangan:
Tanda * pada
halaman ini dan halaman-halaman berikutmya, hanya untuk guru kelompok mata
pelajaran normatif dan adaptif.
B.
STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar
kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi
tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Standar
kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi
kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK*
1.kompentensi
pedagogik
2. kompetensi
kepribadi
3. kompetensi
profesional
6.
STANDAR
PENGELOLAAN
perencanaan
program
1.
Visi Sekolah/Madrasah
a.
Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan visi serta
mengembangkannya.
b.
Visi sekolah/madrasah:
1.
dijadikan sebagai cita-cita bersama
warga sekolah/madrasah dan
segenap pihak yang berkepentingan
pada masa yang akan datang;
2.
mampu memberikan inspirasi, motivasi,
dan kekuatan pada warga
sekolah/madrasah dan segenap pihak
yang berkepentingan;
3.
dirumuskan berdasar masukan dari
berbagai warga sekolah/madrasah
dan pihak-pihak yang
berkepentingan, selaras dengan visi institusi di
atasnya serta visi pendidikan
nasional;
4.
diputuskan oleh rapat dewan pendidik
yang dipimpin oleh kepala
sekolah/madrasah dengan
memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah;
5.
disosialisasikan kepada warga
sekolah/madrasah dan segenap pihak
yang berkepentingan;
6.
ditinjau dan dirumuskan kembali secara
berkala sesuai dengan
perkembangan dan tantangan di
masyarakat.
2.
Misi Sekolah/Madrasah
a.
Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan misi serta
mengembangkannya.
b.
Misi sekolah/madrasah:
1. memberikan
arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah sesuai dengan tujuan pendidikan
nasional;
2. merupakan
tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu menjadi dasar program pokok
sekolah/madrasah;
3. menekankan
pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh
sekolah/madrasah;
4. memuat
pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah/madrasah;
5. memberikan
keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit
sekolah/madrasah yang terlibat;
6. dirumuskan
berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite
sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh
kepala
7. sekolah/madrasah;
8. disosialisasikan
kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
9. ditinjau
dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan
di masyarakat.
3.
Tujuan Sekolah/Madrasah
a.
Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan tujuan serta
mengembangkannya.
b.
Tujuan sekolah/madrasah:
1. menggambarkan
tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan);
2. mengacu
pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan
masyarakat;
3. mengacu
pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah/madrasah dan
Pemerintah
4. mengakomodasi
masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite
sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh
kepala sekolah/madrasah;
5. disosialisasikan
kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan.
4.
Rencana Kerja Sekolah/Madrasah
a.
Sekolah/Madrasah membuat:
1. rencana
kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun
waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan
perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan;
2. rencana
kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah.
b.
Rencana kerja jangka menengah dan tahunan sekolah/madrasah:
1. disetujui
rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite
sekolah/madrasah dan disahkan berlakunya oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
Pada sekolah/madrasah swasta rencana kerja ini disahkan berlakunya oleh
penyelenggara sekolah/madrasah;
2. dituangkan
dalam dokumen yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.
c.
Rencana kerja empat tahun dan tahunan disesuaikan dengan persetujuan
rapat dewan pendidik dan pertimbangan
komite sekolah/madrasah.
d.
Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah/madrasah yang
ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan,
partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
e.
Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai:
1)
kesiswaan;
2)
kurikulum dan kegiatan pembelajaran;
3)
pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya;
4)
sarana dan prasarana;
5)
keuangan dan pembiayaan;
6)
budaya dan lingkungan sekolah;
7)
peranserta masyarakat dan kemitraan;
8)
rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan
pengembangan mutu.
B.
PELAKSANAAN RENCANA KERJA
1.
Pedoman Sekolah/Madrasah
a.
Sekolah/Madrasah membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah
dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.
b.
Perumusan pedoman sekolah/madrasah:
1. mempertimbangkan
visi, misi dan tujuan sekolah/madrasah;
2. ditinjau
dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat.
c.
Pedoman pengelolaan sekolah/madrasah meliputi:
1. kurikulum
tingkat satuan pendidikan (KTSP);
2. kalender
pendidikan/akademik;
3. struktur
organisasi sekolah/madrasah;
4. pembagian
tugas di antara guru;
5. pembagian
tugas di antara tenaga kependidikan;
6. peraturan
akademik;
7. tata
tertib sekolah/madrasah;
8. kode
etik sekolah/madrasah;
9. biaya
operasional sekolah/madrasah.
d.
Pedoman sekolah/madrasah berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan operasional.
e.
Pedoman pengelolaan KTSP, kalender pendidikan dan pembagian tugas pendidik dan
tenaga kependidikan dievaluasi dalam skala tahunan, sementara lainnya
dievaluasi sesuai kebutuhan.
2.
Struktur Organisasi Sekolah/Madrasah
a.
Struktur organisasi sekolah/madrasah berisi tentang sistem penyelenggaraan dan
administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan.
b.
Semua pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan mempunyai uraian tugas,
wewenang, dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan dan
administrasi sekolah/madrasah.
c.
Pedoman yang mengatur tentang struktur organisasi sekolah/madrasah:
1. memasukkan
unsur staf administrasi dengan wewenang dan tanggungjawab yang jelas untuk
menyelenggarakan administrasi secara optimal;
2. dievaluasi
secara berkala untuk melihat efektifitas mekanisme kerja pengelolaan sekolah;
3. diputuskan
oleh kepala sekolah/madrasah dengan mempertimbangkan pendapat dari komite
sekolah/madrasah.
3.
Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah
a.
Kegiatan sekolah/madrasah:
1. dilaksanakan
berdasarkan rencana kerja tahunan;
2. dilaksanakan
oleh penanggung jawab kegiatan yang didasarkan pada ketersediaan sumber daya
yang ada.
b.
Pelaksanaan kegiatan sekolah/madrasah yang tidak sesuai dengan rencana yang
sudah ditetapkan perlu mendapat persetujuan melalui rapat dewan pendidik dan
komite sekolah/madrasah.
c.
Kepala sekolah/madrasah mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengelolaan bidang
akademik pada rapat dewan pendidik dan bidang nonakademik pada rapat komite
sekolah/madrasah dalam bentuk laporan pada akhir tahun ajaran yang disampaikan
sebelum penyusunan rencana kerja tahunan berikutnya.
4.
Bidang Kesiswaan
A.
Sekolah/Madrasah menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional
mengenai proses penerimaan peserta didik yang meliputi:
1.
Kriteria calon peserta didik:
·
SD/MI berusia sekurang-kurangnya 6
(enam) tahun, pengecualian terhadap usia peserta didik yang kurang dari 6
(enam) tahun dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari pihak yang
berkompeten, seperti konselor sekolah/madrasah maupun psikolog;
·
SDLB/SMPLB/SMALB berasal dari peserta
didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sensorik,
dan/atau sosial;
·
SMP/MTs berasal dari lulusan SD, MI,
Paket A atau satuan pendidikan bentuk lainnya yang sederajat;
·
SMA/SMK, MA/MAK berasal dari anggota
masyarakat yang telah lulus dari SMP/MTs, Paket B atau satuan pendidikan
lainnya yang sederajat.
2.
Penerimaan peserta didik
sekolah/madrasah dilakukan:
·
secara obyektif, transparan, dan
akuntabel sebagaimana tertuang dalam aturan sekolah/madrasah;
·
tanpa diskriminasi atas dasar
pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial, kemampuan ekonomi bagi SD/MI,
SMP/MTs penerima subsidi dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
·
berdasar kriteria hasil ujian nasional
bagi SMA/SMK, MA/MAK, dan kriteria tambahan bagi SMK/MAK;
·
sesuai dengan daya tampung
sekolah/madrasah.
3.
Orientasi peserta didik baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan
tanpa kekerasan dengan pengawasan
guru.
B.
Sekolah/Madrasah:
1. memberikan
layanan konseling kepada peserta didik;
2. melaksanakan
kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;
3. melakukan
pembinaan prestasi unggulan;
4. melakukan
pelacakan terhadap alumni.
5.
Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
a.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
a. Sekolah/Madrasah
menyusun KTSP.
b. Penyusunan
KTSP memperhatikan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan
pelaksanaannya.
c. KTSP
dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah, potensi atau karakteristik
daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
d. Kepala
Sekolah/Madrasah bertanggungjawab atas tersusunnya KTSP.
e. Wakil
Kepala SMP/MTs dan wakil kepala SMA/SMK/MA/MAK bidang kurikulum
bertanggungjawab atas pelaksanaan penyusunan KTSP.
f. Setiap
guru bertanggungjawab menyusun silabus setiap mata pelajaran yang diampunya
sesuai dengan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, dan Panduan Penyusunan
KTSP.
g. Dalam
penyusunan silabus, guru dapat bekerjasama dengan Kelompok Kerja Guru (KKG),
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP),
atau Perguruan Tinggi.
h. Penyusunan
KTSP tingkat SD dan SMP dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota sedangkan SDLB, SMPLB, SMALB, SMA dan SMK oleh Dinas
Pendidikan Provinsi yang bertanggungjawab di bidang pendidikan. Khusus untuk
2. penyusunan
KTSP Pendidikan Agama (PA) tingkat SD dan SMP dikoordinasi, disupervisi, dan
difasilitasi oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, sedangkan untuk SDLB,
SMPLB, SMALB, SMA dan SMK oleh Kantor Wilayah Departemen Agama.
a.
Penyusunan KTSP tingkat MI dan MTs dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi
oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, sedangkan MA dan MAK oleh Kantor
Wilayah Departemen AgamaProvinsi.
b. Kalender Pendidikan
·
Sekolah/Madrasah menyusun kalender
pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan
ekstrakurikuler, dan hari libur.
·
Penyusunan kalender pendidikan/akademik:
7.
STANDAR ISI
Standar ini disusun dan dikembangkan oleh
BSNP dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional, selanjutnya diatur dalam
Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
Lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tanggal 23 Mei 2006
Tentang Standar Isi
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem
pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan
kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen
pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib
belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan
kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan
olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global.
Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang
sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia.
Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan
manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara
terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan
antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun
dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi,
standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dalam dokumen ini dibahas standar
isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yang
secara keseluruhan mencakup:
1.
Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan
kurikulum pada tingkat satuan pendidikan,
2.
Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah,
3.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan
pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak
terpisahkan dari standar isi, dan
4.
Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan
jenjang pendidikan dasar dan menengah.
8.
STANDAR
PROSES
Standar ini disusun dan dikembangkan oleh
BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional. Standar Proses
mencakup : perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,
penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran. Hal ini
selanjutnya diatur dalam Permendiknas No. 41 Tahun 2007.
Lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 Tanggal 23 November
2007 Tentang Standar Proses
PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN
A. Silabus
Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan
Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan
(SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus
dapat dilakukan oleh para guru secara
mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/ madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau
Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.
Pengembangan silabus disusun di bawah
supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung
jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan divas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani
urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs,
MA, dan MAK.
B.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan
belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,
serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan
fisik serta psikologis peserta didik.
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan
dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang
disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan. Komponen
RPP adalah
1. Identitas mata
pelajaran
Identitas mata
pelajaran, meliputi: satuan pendidikan,kelas,
semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2. Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan
minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan
pengetahuan, sikap, dan keterampilan
yang diharapkan dicapai pada setiap
kelas dan/atau semester pada suatu
mata pelajaran.
3. Kompetensi
dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus
dikuasai peserta didik dalam
mata pelajaran tertentu sebagai
rujukan penyusunan indikator kompetensi
dalam suatu pelajaran.
4. Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian
kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan,
sikap, dan keterampilan.
5. Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6. Materi
ajar
Materi ajar
memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur
yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7. Alokasi
waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai
dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban
belajar.
8. Metode pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai
kompetensi dasar atau seperangkat indikator
yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan
situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai
pada setiap mata pelajaran.
Pendekatan pembelajaran tematik
digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/M I.
9. Kegiatan pembelajaran
a. Pendahuluan
Pendahuluan
merupakan kegiatan awal dalam suatu
pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik
untuk berpartisipasi aktif dalam proses
pembelajaran.
b. Inti
Kegiatan
inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi
aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini
dilakukan secara sistematis dan
sistemik melalui proses.eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c. Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri
aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan
dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan
balik, dan tindaklanjut.
10. Penilaian hasil
belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
11. Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar
kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
PELAKSANAAN
PROSES PEMBELAJARAN
A.Persyaratan
Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Rombongan belajar
Jumlah
maksimal peserta didik setiap rombongan belajar adalah:
a.
SD/MI : 28 peserta didik
b. SMP/MT
: 32 peserta didik
c. SMA/MA : 32 peserta did 1k
d. SMK/MAK : 32 peserta didik
2. Beban kerja minimal guru
a. beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, membimbing dan
melatih peserta didik, serta melaksanakan
tugas tambahan;
b. beban kerja guru sebagaimana dimaksud
pada huruf a di
atas adalah se kurang-kurang nya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
3. Buku teks pelajaran
a. buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dipilih
melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari bukubuku teks pelajaran yang ditetapkan
oleh Menteri;
b.
rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran;
c. selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan,
buku referensi dan sumber belajar lainnya;
d. guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain
yang ada di perpustakaan
sekolah/madrasah.
4. Pengelolaan kelas
a. guru mengatur
tempat duduk sesuai dengan karakteristik peserta
didik dan mata pelajaran, sertaaktivitas
pembelajaran yang akan dilakukan;
b. volume dan
intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus
dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;
c. tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;
d. guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik;
e. guru menciptakan ketertiban,
kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dankeputusan pada peraturan dalam
menyelenggarakan proses pembelajaran;
f. guru memberikan penguatan dan umpan balik
terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran
berlangsung;
h. guru menghargai pendapat peserta didik;
i. guru memakai
pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
j. pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata
pelajaran yang diampunya; dan
k . guru memulai dan mengakhiri proses
pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
B. Pelaksanaan
Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, ::ayiatan inti dan kegiatan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan
pendahuluan, guru:
a.
menyiapkan
peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b.
mengajukan
pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan
sebelumnya dengan materi yang akan
dipelajari;
c. menjelaskan tujuan
pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
d. menyampaikan cakupan materi dan
penjelasanuraian kegiatan sesuai silabus.
2. Kegiatan
Inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan
proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis
peserta didik.
Kegiatan inti menggunakan metode
yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses
eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
a. Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
1) melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
2) menggunakan beragam pendekatan pembelajaran,
media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
3) memfasilitasi
terjadinya interaksi antarpeserta didik
serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
4) melibatkan
peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan
5) memfasilitasi
peserta didik melakukan percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.
b. Elaborasi
Dalarn kegiatan
elaborasi, guru:
1) membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
2) memfasilitasi
peserta didik melalui pemberian tugas,
diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan
maupun tertulis;
3) memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa
takut;
4) memfasilitasi
peserta didik dalam pembelajaran kooperatif
can kolaboratif;
5) memfasilitasi
peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
6) rnenfasilitasi
peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan balk lisan
maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
7) memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan r
iasi; kerja individual maupun kelompok;
8) memfasilitasi
peserta didik melakukan pameran, turnamen,
festival, serta produk yang dihasilkan;
9) memfasilitasi
peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan
kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.
c. Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1) memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupunhadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
2) memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
3) memfasilitasi
peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
4)
memfasilitasi peserta didik untuk
memperoleh pengalaman yang bermakna dalam
mencapai kompetensi dasar:
a) berfungsi
sebagai narasumber dan fasilitator dalam
menjawab pertanyaan peserta didik yang
menghadapi kesulitan, dengan menggunakan
bahasa yang baku dan benar;
b) membantu menyelesaikan masalah;
c) memberi acuan agar peserta didik dapatmelakukan
pengecekan hasil eksplorasi;
d) memberi
informasi untuk bereksplorasi Iebih jauh;
e) memberikan
motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
3. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
a. bersama-sama dengan peserta didik
dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
b. melakukan penilaian dan/atau
refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
c. memberikan umpan balik terhadap
proses dan hasil pembelajaran;
d. merencanakan kegiatan tindak
lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan
tugas balk tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
e. menyampaikan iencana pembelajaran
pada pertemuan berikutnya.
PENILAIAN HASIL
PEMBELAJARAN
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta
didik, serta digunakan sebagai hahan
penyusunan laporan kemajuan hasil
belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram
dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk
tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek
dan/atau produk, portofoiio, dan penilaian diri. Penilaian hasil
pembelajaran menggunakan Standar Penilaian
Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
A. Pemantauan
1. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada
tahap perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian hasil pembelajaran.
2. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan,
perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
3. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
B. Supervisi
1. Supervisi proses pembelajaran
dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Supervisi pembelajaran
diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan
pengawas satuan pendidikan.
C. Evaluasi
1. Evaluasi proses pembelajaran
dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap
perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Evaluasi proses pembelajaran
diselenggarakan dengan cara:
a.
membandingkan proses pembelajaran
yang dilaksanakan guru dengan standar proses,
b. mengidentifikasi
kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai
dengan kompetensi guru.
3. Evaluasi proses pembelajaran
memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.
D. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi
proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
E. Tindak lanjut
1. Penguatan dan penghargaan diberikan
kepada guru yang telah memenuhi standar.
2. Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.
3. Guru diberi
kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran
Iebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar